Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Coklit Selesai, Bawaslu Temukan 14 KK di Parepare Sulsel Belum Didata

Bawaslu Parepare temukan pelanggaran pada masa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) jelang Pilkada 2024.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun. Bawaslu Parepare temukan pelanggaran pada masa coklit jelang Pilkada 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Bawaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan pelanggaran pada masa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) jelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan pelanggaran terjadi dalam proses coklit yakni masih ditemukannya masyarakat yang belum terdata coklit.

"Kami masih menemukan 14 KK (kepala keluarga) yang belum tercoklit. Ini hasil temuan teman-teman pengawas di lapangan," katanya, Jumat (26/7/2024).

"Kemarin H-1, kami juga telah turun langsung bersama panwascam dan PPL ke rumah-rumah warga, selama pengawasan banyak sekali yang belum didatangi oleh pantarlih," ucapnya.

Bawaslu Parepare juga telah melayangkan 12 saran perbaikan melalui pengawas kecamatan ke pantarlih, lewat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Baca juga: Bawaslu Bone Temukan 11 Pelanggaran Administrasi Coklit Data Pemilih

"Ya, masih kita temui pemilih yang belum tercoklit sampai masa berakhirnya coklit," ungkap Kordiv HPPH Bawaslu Parepare, Susilawati.

"Ada 12 saran perbaikan dan harus segera dilakukan pencoklitan yang belum selesai, setidaknya ada beberapa pemilih di empat kecamatan. Jajaran pengawas juga harus memastikan saran ini ditindaklanjuti," tuturnya.

Diketahui, pelaksanaan Coklit tersebut dilakukan mulai dari 24 Juni-24 Juli 2024.

Susilawati mengutarakan, Bawaslu Parepare sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan agar KPU dan jajarannya agar taat prosedur saat melakukan coklit.

"Sebelumnya, kita juga sudah memberikan surat imbauan ke KPU hingga ke jajaran agar taat prosedur saat pelaksanaan coklit. Ini semua adalah upaya pencegahan kita agar tidak terjadi pelanggaran (tahap coklit)," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved