Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Bone Temukan 11 Pelanggaran Administrasi Coklit Data Pemilih

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengungkapkan temuan tersebut kepada Tribun Timur pada Rabu (17/7/2024).

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Bone, Alwi 

TRIUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menemukan 11 pelanggaran administrasi dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau KPU.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengungkapkan temuan tersebut kepada Tribun Timur pada Rabu (17/7/2024).

"Ada sebelas pelanggaran administrasi yang kami temukan," ujar Alwi.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain:

Pemilih tidak ditemukan: Ada pemilih yang terdaftar di DP4 namun tidak dapat ditemukan saat coklit.

Pemilih tidak dicoklit: Ada pemilih yang terdaftar di DP4 namun tidak dicoklit oleh Pantarlih.

Pemilih tidak memiliki KTP-El: Ada pemilih yang terdaftar di DP4 namun tidak memiliki KTP-El.

Pemilih TMS dicoklit: Ada pemilih yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun tetap dicoklit.

Pemilih tidak terdaftar di DP4: Ada pemilih yang tidak terdaftar di DP4 namun dicoklit.

Perbedaan jumlah DP4 dan DPT: Ada perbedaan antara jumlah pemilih di DP4 dengan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Atribut Pantarlih disalahgunakan: Ada atribut Pantarlih yang digunakan oleh orang lain.

Kesalahan dokumen kependudukan: Ada kesalahan pada dokumen kependudukan yang digunakan untuk coklit.

Kesalahan penempatan TPS: Ada kesalahan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kesalahan penggunaan stiker coklit: Ada ketidaksesuaian dalam penggunaan stiker coklit.

Data pemilih ganda: Ada data pemilih yang terdaftar ganda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved