46 ASN di Sulsel Tak Netral Jelang Pilkada 2024, Lurah hingga Camat Terdeteksi Bawaslu
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mencatat, sebanyak 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) langgar netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN ini tersebar di beberapa daerah.
Salah satunya, Kabupaten Pinrang mencatatkan jumlah pelanggaran tertinggi.
"Di Kabupaten Pinrang 16 orang telah diteturkan ke KASN," kata Mardiana Rusli kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Selain Pinrang, Bawaslu juga mencatat delapan ASN di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah dilaporkan.
Kemudian, masing-masing satu kasus di Kabupaten Bantaeng dan di Kota Makassar.
Hanya saja di Kabupaten Bantaeng, kasus ini menyeret oknum camat ASN dan Makassar terdapat oknum lurah.
Selanjutnya, Kota Palopo ada tujuh, Pangkep enam orang ASN diduga tidak netral.
Kabupaten Sidrap, Takalar, dan Sinjai masing-masing dua orang juga sudah diteruskan ke KASN.
Mardiana menyebut, Bawaslu masih menelusuri 10 laporan lainnya, seperti delapan orang ASN di Lutim, satu di Luwu dan Makassar.
Olehnya Mardiana Rusli, menekankan pengawasan netralitas ASN dalam semua tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
Dalam setiap tahapan Pilkada, netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi.
"Mereka terikat oleh berbagai peraturan, termasuk surat dari kementerian dan undang-undang yang mengatur netralitas ASN," ujar Mardiana Rusli.
Mardiana juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi hukuman bagi ASN yang melanggar.
"Ketika ada proses pelanggaran netralitas ASN, kami tidak bertindak sebagai eksekutor. Kami hanya melakukan penelusuran dan meneruskan temuan tersebut ke KASN, yang memiliki otoritas untuk menangani kasus-kasus tersebut," jelasnya.
Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026 |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Rp17 Miliar Subsidi untuk Operasional Dua Seaplane di Sulsel |
![]() |
---|
Transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.