Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Briptu MA Polisi Asal Kendari Viral Digerebek Propam Selingkuh di Kamar Kos

Video itu telah diunggah di akun Instagram, seperti @memomedsos_official pada Selasa (23/7/2024).

Editor: Sudirman
Ist
oknum polisi di Kendari kena gerebek Propam karena diduga selingkuh dengan wanita lain.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral polisi di Kendari Briptu MA digerebek ngamar bersama selingkuhannya.

Ia digerebek oleh Propam Polres Kendari.

Video itu telah diunggah di akun Instagram, seperti @memomedsos_official pada Selasa (23/7/2024).

Dalam video beredar, anggota propam yang berpakaian dinas nampak mendatangi salah satu kamar kos.

Ia kemudian mengetuk pintu dan dibukakan seorang wanita berdaster.

Dalam kamar kos, sang perempuan berduaan dengan Briptu MA.

Baca juga: Sosok Anggota DPR RI Kepergok Istri Sah Selingkuh, Bakal Calon Bupati Sebut Video Lama

Briptu MA merupakan anggota polisi aktif Satlantas Polresta Kendari Briptu MA.

Petugas Propam langsung menanyai sosok perempuan yang bersama dengan Briptu MA.

"Istrimu bukan?," tanyanya.

"Bukan," jawab Briptu MA singkat.

Hingga Kamis (25/7/2024), video polisi digerebek Propam di Kendari sudah ditonton lebih dari 200 ribu kali.

Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menegaskan, rekaman tersebut merupakan video lama.

Meskipun demikian, Moch Sholeh tidak merincikan kapan kejadian tersebut terjadi.

"Itu video lama," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis.

Moch Sholeh melanjutkan, Briptu MA saat ini sedang diproses oleh Propam Polresta Kendari.

Oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 30 Juli 2024 mendatang.

Informasi tambahan, kasus perselingkuhan Briptu MA dilaporkan sang istri pada Juni 2023 lalu.

Briptu MA sudah memiliki istri sah berinisial W.

Sementara selingkuhannya berinisial IA.

Briptu MA sudah menikahi IA secara sirih pada Maret 2024 lalu.

"Jadi prosesnya sekarang sudah jalan sidang kode etik," tambah Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.

Polisi Cabuli 

Polisi Rudpaksa

Kasus lainnya terjadi di Mapolsek Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Polisi di Bangka Belitung Brigpol AK dilaporkan kasus pencabulan terhadap anak yatim NJ yang masih berusia 15 tahun.

Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, membenarkan seorang polisi terlibat kasus pencabulan.

Kejadian itu berawal saat korban mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Rabu (15/5/2024).

Saat itu, NJ ingin melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dirinya.

Pelakunya adalah pengurus panti asuhan tempatnya tinggal pada Mei 2024 lalu.

Korban didampingi dua rekannya bertemu Brigpol AK.

Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.

Pelaku kemudian mengunci ruangan.

Sedangkan rekan NJ menunggu di ruangan lainnya.

“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan," kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, usai kejadian, Brigpol AK sempat mengancam NJ.

Korban diperingkatkan agar tidak menceritakan pencabulan yang dialaminya ke orang lain.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tegas Wahyu.

Kasus pencabulan Brigpol AK mulai terendus saat korban mengalami trauma.

NJ lalu memberanikan diri mengadu kebejatan Brigpol AK ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.

Dengan pendampingan, NJ membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKT) Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.

Kasi Propam Polres Belitung, AKP Hardi Kunarso membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan pencabulan yang menyeret Brigpol AK.

Baca juga: Respon Rudenim Makassar Soal Yamin Pengungsi Rohingya Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

"Tetap kami proses sampai selesai," tegas dia, dikutip dari Bangkapos.com.

AKP Hardi menyebut, pihaknya akan mengusut aspek pelanggaran etik sesuai ketentuan Polri.

Sedangkan urusan pidana dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo memastikan akan menindak tegas Brigpol AK.

Pihaknya tidak ragu-ragu memecat oknum tersebut jika terbukti bersalah.

"Kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.

Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain terancam dipecat, Brigpol AK juga diporses secara pidana.

Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap korban NJ.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved