Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unismuh

Selamat! Unismuh Makassar Raih Penghargaan Kontributor Terbesar Wajib Pajak

Universitas Muhammadiyah Makasssar menerima penghargaan dari Kantor Wilayah DJP Sulselbartra.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Unismuh Makassar
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto menyerahkan penghargaan kepada Rektor Unismuh Prof Ambo Asse dalam acara Tax Gathering di Hotel Makassar, Kamis (25/7/2024) malam. Unismuh Makassar menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kategori Kontributor Terbesar dari Kanwil DJP Sulselbartra. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makasssar menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kategori Kontributor Terbesar dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). 

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Unismuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun 2023. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, kepada Rektor Unismuh Prof Ambo Asse dalam acara Tax Gathering yang berlangsung di Hotel Makassar, Kamis (25/7/2024) malam.

Penghargaan yang diberikan Kanwil DJP Sulselbartra tertuang dalam piagam penghargaan Nomor SERT-174/WPJ.15/2024.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah, dan wajib pajak terpilih. 

Rektor Unismuh Makassar Prof Dr Ambo Asse, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. 

"Alhamdulillah, penghargaan ini bukti komitmen Unismuh dalam menjalankan tanggung jawab perpajakan. Kami akan terus berusaha untuk memberikan kontribusi terbaik bagi negara," kata Prof Ambo Asse, dalam keterangan 

Acara ini juga diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari pertunjukan kesenian, pemutaran video sambutan Direktur Jenderal Pajak, serta persembahan Harapan Negeri "Indonesia Pusaka".

Selain itu, turut hadir memberikan pesan nasional, Prof Hamid Awaluddin yang memberikan pandangannya mengenai pentingnya kepatuhan pajak bagi pembangunan nasional.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved