Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peringati HAN 2024, 44 Anak Binaan LPKA Maros Terima Remisi Pengurangan Masa Tahanan

LPKA Kelas II Maros memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada 44 anak binaan di ruang rekreasional LPKA Maros.

Kemenkumham Sulsel
Kepala LPKA Maros saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana kepada perwakilan anak binaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, LPKA Kelas II Maros memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada 44 anak binaan di ruang rekreasional LPKA Maros, Selasa (23/7/2024).

Mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju", acara ini dihadiri oleh Kepala LPKA Maros yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana kepada perwakilan anak binaan.

Kepala LPKA Maros mengungkapkan bahwa 44 anak menerima remisi, dengan rincian 29 anak mendapatkan remisi satu bulan, 10 anak dua bulan, 4 anak tiga bulan, dan 1 anak empat bulan.

Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Rahnianto, yang mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, membacakan sambutan Menkumham.

Ia berharap pembinaan yang dilakukan mampu meningkatkan motivasi anak-anak binaan agar dapat menjadi individu yang berguna bagi bangsa dan negara.

Acara ini juga diisi dengan penyerahan bantuan alat musik dari Forum Anak Maros dan kipas angin dari Komunitas Ibu Cerdas Indonesia Kota Makassar.

LPKA MAROS-2
Peringati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, LPKA Kelas II Maros memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada 44 anak binaan di ruang rekreasional LPKA Maros, Selasa (23/7/2024).

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, menyampaikan bahwa LPKA Maros akan terus mengembangkan bakat dan talenta anak binaan.

Ia menekankan pentingnya pelatihan dan bimbingan agar anak-anak ini dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang kompetitif dan bermental kuat.

Liberti Sitinjak juga berharap pengurangan masa tahanan ini akan mendorong anak binaan untuk terus berbuat baik dan mengembangkan diri selama menjalani masa pidananya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved