Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Gregorius Ronald Tannur merupakan tersangka penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.

Editor: Sakinah Sudin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah kabar terbaru kasus Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.

Gregorius Ronald Tannur merupakan tersangka penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.

Dia dituding bunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu.

Video penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini bahkan viral di media sosial.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.

Kabar terbaru, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

 Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved