Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2024

Tak Kapok, 198 Truk ODOL di Sulsel Kena Tilang Sepanjang Juli 2024

Dari 198 kendaraan yang ditilang tersebut, ada 96 kendaraan yang dipaksa untuk bongkar muatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
Kolase foto personel jajaran Ditlantas Polda Sulsel tindak truk nakal yang over load dan over dimensi (Odol) pada Operasi Patuh Pallawa 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Operasi Patuh Pallawa 2024 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel tak hanya fokus pada pengendara motor dan mobil yang melanggar.

Truk nakal yang melakukan pelanggaran over dimensi dan over loading (ODOL) juga menjadi sasaran utama penindakan.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan penindakan truk ODOL merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menangani permasalahan ini selama beberapa tahun terakhir.

"Pelanggaran ODOL termasuk dalam satu sasaran penindakan yang kami prioritaskan," tegasnya, Selasa (23/7/2024).

Sebelum pelaksanaan operasi, Kombes Agus mengaku telah menginstruksikan Satlantas Jajaran untuk menindak pelanggaran ODOL.

Baca juga: 3.606 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Sepekan Operasi Patuh Polda Sulsel

Hingga tanggal 21 Juli 2024, tercatat sebanyak 536 kendaraan ODOL telah ditindak.

"Sebanyak 198 ditilang dan sisanya diberikan teguran untuk kendaraan over loading pickup," jelas jebolan Akpol 1998 ini.

Dari 198 kendaraan yang ditilang tersebut, ada 96 kendaraan yang dipaksa untuk bongkar muatan atau mengurangi muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.

"Penindakan kita lakukan secara kolaboratif melibatkan Dinas Perhubungan dan beberapa penindakan dilakukan di jembatan penimbangan tetap," jelasnya.

Dalam tiga tahun terakhir terdapat 34.415 kendaraan yang terlibat laka lantas dan 1788 melibatkan tipe kendaraan truk atau sekitar 5,2 persen.

"Persentase keterlibatan (dalam kasus kecelakaan) tipe kendaraan truk menempati posisi ketiga terbanyak setelah sepeda motor dan mini bus," ungkap Agus.

"Namun perlu dipahami fatalitas korban yang timbulkan sangat tinggi dibandingkan dengan tipe kendaraan lainnya," sambungnya.

Untuk penanganan ODOL itu, Agus juga mengaku jajarannya telah bekerjasama dengan Kejaksaan.

Khususnya, bagi truk yang Over dimensi lalu terlibat kecelakaan, agar pemiliknya bertanggungjawab.

"Kita sudah lakukan koordinasi dan pelatihan melibatkan Kejaksaan dan seluruh Satlantas jajaran, agar pemilik kendaraan ODOL dapat diminta pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan," tegasnya.

Pemilik kendaraan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya, karena menurut Agus, setiap orang harus mengambil peran dalam ikut terwujudnya keselamatan lalu lintas di jalan umum.

"Jalan adalah ruang publik, kita semua harus terlibat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Terbebas dari hal-hal yang dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain," tuturnya.

Diketahui truk yang over dimensi dan over load adalah penyebab perlambatan yang implikasinya rawan tabrak belakang dan kemacetan.

Serta potensi kecelakaan korban fatalitas sangat tinggi dan dianggap sebagai penyebab utama kerusakan jalan.

Over dimensi juga disebut kejatahan sesuai dengan pasal 316 ayat 2 dan pasal 277 UU No 22 Tahun 2009.

Baca juga: Sepekan Operasi Patuh di Sinjai Sulsel 30 Pengendara Kena Tilang, Rata-rata Tak Pakai Helm

Sebab, merupakan perbuatan melawan hukum (Actus Reus) yang penindakannya sesuai pasal 277 dengan proses penyidikan dan membuktikan 'Mens rea atau niat jahat' seseorang atau koorporasi.

Adapun unsur-unsur pidana pelanggaran Over dimensi itu, barang siapa, memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah RI, membuat, merakit, memodifikasi Ranmor yang menyebabkan perubahan type, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.

Kemudian yang dioperasikan di dalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji type.

Orang yang dihukum pidana dalam pelanggaran over dimensi itu, pertama adalah pengemudi dengan Pidana Pokok; Penjara Paling lama 1 Tahun dan denda Rp24 Juta dan Pidana Tambahan; Pencabutan SIM dan Pembebanan Kerugian. 

Selain pengemudi, pengurus perusahaan juga dapat dipidana dengan Pidana Pokok; Penjara Paling lama 1 Tahun dan denda Rp24 Juta dan Pidana Tambahan : 3 kali denda pokok.

Begitu juga dengan perusahaan, dapat dipidana dengan Pidana Pokok; Penjara Paling lama 1 Tahun dan denda Rp24 Juta serta Pidana Tambahan; Pencabutan Ijin.

Sama halnya dengan Perusahaan Angkutan, seperti Karoseri, Bengkel, Importir. Juga dapat dipidana dengan Pidana Pokok; Penjara Paling lama 1 Tahun dan denda Rp24 Juta serta Pidana Tambahan; Pencabutan Ijin.

Sementara untuk pelanggaran Over load diatur dalam pasal 316 Ayat 1, yang disebutkan bahwa bila overload hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang  pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 , yaitu : 

1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang (Subyek Pelaku)

2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud pasal 169 ayat 1 

3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved