Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Anak dan Implementasi Sosial Konten Siaran

Membiarkan anak menyaksikan tayangan televisi juga dapat menjadi momen yang digunakan orangtua untuk beristirahat sejenak dari rutinitas.

Editor: Sudirman
Ist
Siti Hamidah, Komisioner KPID Sulawesi Selatan 

Termasuk wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran ( Andi Muhammad Abdi,2021).

Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja.

perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved