Berta Viral
3 Kawanan Passobis Sidrap Ditangkap Usai Tipu Warga Gowa Rp102 Juta, Modus Jual Mobil
Kibuli warga Rp102 juta, tiga kawanan passobis atau penipu asal Kabupaten Sidrap, ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lagi, tiga kawanan passobis atau penipu asal Kabupaten Sidrap, ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga terduga pelaku berinisial BA alias Bahar (45), SA alias Lakko (41) dan perempuan berinisial Y alias Ole (43).
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Kompol Benny Pornika dan Panit II Ipda Abdillah Makmur itu, dilakukan setelah menerima laporan korban Junaedi (35) warga Kecamatan Bontonompo, Gowa.
Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, awalnya korban ingin membeli sebuah mobil lalu korban mencari melalui marketplace pada aplikasi Facebook.
Saat mencari mobil, korban menemukan postingan jual mobil terduga pelaku.
Lalu korban melakukan komunikasi dengan akun terduga pelaku sampai dengan bertukar nomor kontak Whatsapp.
"Setelah melakukan komunikasi dan harga disetujui oleh korban dan terduga pelaku, kemudian terduga pelaku mengirimkan lokasi kepada korban untuk mengecek unit mobil yang akan dibeli," ujar Ipda Abdillah Makmur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024) siang.
Baca juga: UMI Makassar Era Basri Modding Kerja Sama Institute Leimena-AJC Juli 2022, Tudingan UFS di X Betul?
Saat itu, lanjut Abdillah Makmur, terduga pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut ada di rumah saudara dari terduga pelaku.
Sampai di lokasi yang diberikan terduga pelaku, korban bertemu dengan pemilik mobil disebut sebagai saudara pelaku.
"Dan korban langsung mengecek kendaraan yang akan dibeli," ujar Abdillah Makmur.
Setelah itu kata dia, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban, lalu korban mentransfer uang ke nomor rekening sebanyak tiga kali menggunakan tiga rekening berbeda.
"Total transferan sebesar Rp102 juta. Setelah melakukan transfer korban memberitahukan kepada pemilik mobil dan pemilik mobil membuatkan kwitansi dan menyerahkan BPKB mobil tersebut kepada korban," bebernya
Namun, pada saat korban ingin pergi, pemilik mobil menahan korban dan mengatakan uang pembelian mobil tersebut belum ditransferkan ke rekening pemilik mobil.
"Setelah berkomunikasi, korban akhirnya mengetahui bahwa ternyata terduga pelaku bukan saudara dari pemilik mobil tersebut sehingga mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban dikarenakan uang yang sudah ditransfer korban tidak masuk ke rekening pemilik mobil," tuturnya.
Atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian Rp 102 juta pun, melapor ke Polres Gowa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.