Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak

Terungkap Modus Pelaku Pencabulan Anak di Gowa Iming-iming Beri Uang Rp5 Ribu ke Korban

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak merilis pengungkapan pelaku pencabulan terhadap anak di Mapolres Gowa, Senin (22/7/2024)  

TRIBUN-GOWA.COM - Iming-imingi uang jadi modus Iras (32) cabuli lima anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (22/7/2024)

"Modus pelaku melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan mengiming-imingi atau memberikan uang, rata-rata Rp 5.000 ke atas," kata
AKBP Reonald Simanjuntak.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebut, pelaku melancarkan aksi tak senonohnya di beberapa tempat.

Seperti, di di semak-semak, di rumah korban, dan juga di rumah pelaku sendiri.

"Motifnya memenuhi kepuasan birahinya," ujarnya.

Rerata sebut dia, korban pencabulannya laki-laki berusia 7 sampai 16 tahun keatas

"Kita akan cek ke psikiater ada kelainan atau tidak (pelaku)," sambungnya

Pelaku bernama Iras (32) alamat di, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa 

Dia ditangkap atas kasus cabul terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Gowa atas kasus pencabulan terhadap anaknya Jumat, (19/7/2024) sekira pukul 02.00 Wita.

Awalnya, pelaku meminta izin kepada ibu korban berinisial FH untuk menginap di rumahnya. Dia pun mengizinkan pelaku tidur sekar dengan anaknya berusia 7 tahun

Keesokan harinya, saksi KA menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anaknya dicabuli oleh pelaku.

Setelah mendengar informasi tersebut, FH  menanyakan kepada anak lelakinya berinisial MGA. Ternyata, korban mengakui ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Gowa pada (21/07/2024)

Menindak lanjuti laporan, Polres Gowa pun menyelidiki keberadaan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah Masjid.

"Dari pengakuan pelaku ada korban atau lima TKP di Gowa," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Gowa, Senin (22/7/2024)

Meski demikian, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku tidak menuntut kemungkinan TKP akan bertambah.

Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tidak menuntut kemungkinan jumlah TKP bertambah atau korban lain di luar Gowa. Iya pelaku sudah berkeluarga," ucapnya.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved