Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak

Kronologis Penangkapan 6 Remaja Pelaku Cabul di Luwu Utara

setelah keberadaan pelaku diketahui, dilakukan penangkapan terhadap AA di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Polres Luwu Utara
Enam remaja di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur secara bergilir. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polisi merilis proses penangkapan enam pelaku cabul anak 12 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Tim dari personel Polres Luwu Utara langsung melakukan pengejaran usai mendapat laporan dari korban AV (12), Sabtu (15/5/2021).

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.

"Pada pukul 03.00 Wita (Minggu 16 Mei), tim dan tersangka berteman tiba di Posko Resmob Mako Polres Luwu Utara," kata Irwan, Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, setelah keberadaan pelaku diketahui, dilakukan penangkapan terhadap AA di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Dari hasil pengembangan dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

Lalu tim melanjutkan penangkapan terhadap MH dan SB di Jalan Poros Malangke, Kelurahan Bone.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap IR dan MF di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Kelapa Gading, Kecamatan Baebunta.

"Semua tersangka tersebut diatas dibawa ke Posko Resmob Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Menurut Irwan, para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.

Termasuk pemeriksaan terhadap korban AV.

Dimana korban menerangkan identitas dari pelaku yang berjumlah enam orang.

"Enam pelaku menurut korban yang melakukan perbuatan setubuh dan cabul terhadap dirinya," kata Irwan.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Luwu Utara.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan bahwa, kejadian yang menimpa korban AV (12) ini terjadi pada Rabu (12/5/2021) malam di rumah salah satu pelaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved