Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Inpres Pajjaiang Disegel

BREAKING NEWS: Negosiasi Tak Ngefek, Ahli Waris Tutup Lagi SD Inpres Pajjaiang Makassar

Di depan pagar SD Inpres Pajjaiang Makassar terpasang spanduk bertuliskan 'Pemuda dan Mahasiswa Biringkanaya Menggugat'. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Suasana depan SD Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2024). Guru dan murid tak bisa masuk ke sekolah karena disegel ahli waris. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ditutup lagi, Senin (22/7/2024). 

Pihak yang mengaku ahli waris menyegel sekolah.

Akibatnya para guru hingga peserta didik tak bisa masuk ke sekolah.

Dari foto yang diterima Tribun Timur pagi ini, di depan pagar sekolah terpasang spanduk bertuliskan 'Pemuda dan Mahasiswa Biringkanaya Menggugat'. 

"Pemuda dan Mahasiswa Biringkanaya Menggugat Meminta Pemerintah Kota Makassar untuk tidak tutup mata serta taat, tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan segera melakukan ganti rugi atas lahan objek SD Negeri Pajjaiang kepada ahli waris Alm Badjida Bin Koi," isi spanduk tersebut. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin telah menerapkan pembelajaran online atau daring kepada peserta didik.

Baca juga: 3 Opsi Ditawarkan Dinas Pendidikan Makassar ke Ahli Waris Lahan SD Inpres Pajjaiang

Pembelajaran online bagi murid ketiga sekolah tersebut dimulai Kamis-Sabtu pekan lalu. 

Muhyiddin menjanjikan bahwa kegiatan sekolah atau tatap muka kembali efektif pada Senin (22/7/2024) hari ini. 

Hanya saja, berdasarkan kejadian di lapangan, pihak ahli waris ternyata masih menyegel sekolah.

Artinya negosiasi yang telah dilakukan Dinas Pendidikan bersama stakeholder terkait tidak didengar oleh ahli waris

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Makassar menawarkan tiga opsi kepada ahli waris terkait sengketa lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan, opsi pertama ahli waris harus menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA). 

Saat ini Pemkot Makassar sedang melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang memenangkan gugatan ahli waris

Opsi kedua kata Muhyiddin, jika ahli waris tetap bersikeras untuk menguasai lahan tersebut maka mereka diminta untuk mengurus sertipikat lahan ketiga sekolah tersebut sebagai bukti kepemilikan.

Opsi lainnya, ahli waris boleh memasang papan bicara di depan sekolah bahwa lahan tersebut masih bersengketa. 

Akan tetapi, ahli waris tidak diperkenankan untuk menyegel sekolah tersebut karena mengganggu aktivitas guru dan peserta didik. 

"Tidak boleh lagi ada penyegelan, memasang spanduk di dalam sekolah karena mengganggu psikologis anak, buat papan bicara saja tapi dipasang di luar," tegas Muhyiddin diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Ahli Waris Minta Pemkot Makassar Ganti Rugi Lahan SD Inpres Pajjaiang Rp14 Miliar

Muhyiddin menegaskan, Pemkot Makassar tidak bisa membayar ganti rugi Rp14 miliar sesuai tuntutan ahli waris dalam gugatannya di pengadilan maupun MA. 

Sebab, nilai tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan ganti rugi, ada proses taksasi yang dilakukan dan melibatkan banyak stakeholder. 

Jika putusan MA sudah keluar dan ahli waris sudah mengantongi sertipikat, maka Pemkot Makassar siap untuk duduk bersama ahli waris membahas terkait ganti rugi lahannya. 

"Setelah sertipikat ada kita duduk bersama karena menyangkut anggaran. Butuh keterlibatan banyak pihak, seperti DPRD, BPN, hingga tim apprasial. Pemerintah harus serba hati-hati,' sebutnya.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved