Asosiasi UMKM: Retail Modern Menjamur di Luwu, Nasib Pedagang Eceran Terancam
Ketua DPD Asosiasi UMKM (AKUMANDIRI) Luwu, Herman Sukri mengaku, perlu adanya pengawasan ketat dari Pemda Luwu untuk mengatur banyaknya retail modern.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Menjamurnya retail modern di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bisa berdampak keberlangsungan para pedagang eceran.
Ketua DPD Asosiasi UMKM (AKUMANDIRI) Luwu, Herman Sukri mengaku, perlu adanya pengawasan ketat dari Pemda Luwu untuk mengatur banyaknya retail modern yang dibangun.
"Itu penegasan kami, kepada Pemda Luwu agar regulasi soal berdirinya retail modern ini bisa diperhatikan. Kami mau semisal soal jarak dan berapa banyak jumlah retail modern yang dibangun di kecamatan itu diatur," jelasnya, Senin (22/7/2024).
Kata Herman, pertumbuhan retail modern yang berdiri sedikit banyak mempengaruhi daya jual dari pedagang eceran.
"Tentu berpengaruh, apalagi kebanyakan pembeli melihatnya dari diskon dan kebersihan modern. Padahal, apa yang dijual di retail modern dengan pedagang eceran itu sama saja," ujarnya.
Dirinya menambahkan, Pemda Luwu juga harus memfasilitasi agar produk UMKM lokal itu bisa mengisi etalase retail modern.
"Yang kami mau juga ada pembinaan dan sosialisasi kepada UMKM. Kita mau, produk lokal UMKM kita itu bisa masuk ke dalam retail modern. Tidak perlu banyak, mungkin satu etalase khusus produk lokal," akunya.
"Saya rasa ini bisa menjadi peluang agar produk UMKM lokal bisa dikenal. Apalagi ketika dipajang di etalase retail modern," tambahnya.
Terpisah, Kadis Perdagangan Luwu, Ruslang menerangkan, dalam setahun memang ada sejumlah retail modern baru yang berdiri.
"Kalau jumlah realnya saya belum tahu persis. Karena memang masih ada yang belum sampai ke kami melapor dan mengurus rekomendasi perdagangan," tandasnya.
Ruslang merincikan, kini ada 6 retail modern yang telah mengurus izin perdagangan dalam kurun waktu 2024.
"Kalau batasan tidak ada dalam Peraturan Bupati tentang Penataan Toko Modern nomor 08 tahun 2024. Karena itu bertentangan dengan regulasi yang lebih di atas," bebernya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Semarak Harnas UMKM 2025 di Makassar Dorong UMKM Tangguh |
![]() |
---|
Viral Brigpol Ridha, Polisi Nyambi Jadi Badut Ternyata Lulusan Magister Hukum |
![]() |
---|
Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Pejabat dan Aktivis Palopo Protes! Luwu Raya Tak Masuk Skema Proyek Triliunan Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.