Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asosiasi UMKM: Retail Modern Menjamur di Luwu, Nasib Pedagang Eceran Terancam

Ketua DPD Asosiasi UMKM (AKUMANDIRI) Luwu, Herman Sukri mengaku, perlu adanya pengawasan ketat dari Pemda Luwu untuk mengatur banyaknya retail modern.

|
Tribun-Timur.com
Potret retail modern di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Menjamurnya retail modern di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bisa berdampak keberlangsungan para pedagang eceran.

Ketua DPD Asosiasi UMKM (AKUMANDIRI) Luwu, Herman Sukri mengaku, perlu adanya pengawasan ketat dari Pemda Luwu untuk mengatur banyaknya retail modern yang dibangun.

"Itu penegasan kami, kepada Pemda Luwu agar regulasi soal berdirinya retail modern ini bisa diperhatikan. Kami mau semisal soal jarak dan berapa banyak jumlah retail modern yang dibangun di kecamatan itu diatur," jelasnya, Senin (22/7/2024).

Kata Herman, pertumbuhan retail modern yang berdiri sedikit banyak mempengaruhi daya jual dari pedagang eceran.

"Tentu berpengaruh, apalagi kebanyakan pembeli melihatnya dari diskon dan kebersihan modern. Padahal, apa yang dijual di retail modern dengan pedagang eceran itu sama saja," ujarnya.

Dirinya menambahkan, Pemda Luwu juga harus memfasilitasi agar produk UMKM lokal itu bisa mengisi etalase retail modern.

"Yang kami mau juga ada pembinaan dan sosialisasi kepada UMKM. Kita mau, produk lokal UMKM kita itu bisa masuk ke dalam retail modern. Tidak perlu banyak, mungkin satu etalase khusus produk lokal," akunya.

"Saya rasa ini bisa menjadi peluang agar produk UMKM lokal bisa dikenal. Apalagi ketika dipajang di etalase retail modern," tambahnya.

Terpisah, Kadis Perdagangan Luwu, Ruslang menerangkan, dalam setahun memang ada sejumlah retail modern baru yang berdiri.

"Kalau jumlah realnya saya belum tahu persis. Karena memang masih ada yang belum sampai ke kami melapor dan mengurus rekomendasi perdagangan," tandasnya.

Ruslang merincikan, kini ada 6 retail modern yang telah mengurus izin perdagangan dalam kurun waktu 2024.

"Kalau batasan tidak ada dalam Peraturan Bupati tentang Penataan Toko Modern nomor 08 tahun 2024. Karena itu bertentangan dengan regulasi yang lebih di atas," bebernya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved