Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda dengan Jabatan Tersingkat dalam Sejarah

Kapolda dengan jabatan tersingkat dalam sejarah bernama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, berikut rekam jejaknya.

|
via Kompas.com
Rekam jejak cemerlang Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebelum berkasus. (Sumber: Polda Sumbar) 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hakim menyatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak, namun akhirnya menyanggupi permintaan Teddy dan memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Linda kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Foto-foto Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa

 

 

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

 

 

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. (Kompas.com)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved