Kekerasan Seksual
9 Anak di Maros Sulsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Orang Terdekat
Sebanyak 12 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan hingga Juli 2024.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 12 kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan hingga Juli 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, Minggu (21/7/2024).
Ia menyebutkan ada sembilan kasus anak dan tiga lainnya perempuan dewasa.
Kecamatan M andai menjadi wilayah dengan kasus kasus kekerasan seksual tertinggi.
“Kecamatan Mandai ada tiga kasus,” katanya.
Baca juga: Dosen Sosiologi UNM Edukasi Siswa SMP Datuk Ribandang Makassar Bahaya Kekerasan Seksual
Rata-rata modus yang digunakan oleh pelaku kata dia adalah dengan iming-iming materi.
“Banyak yang menjanjikan uang,” ujarnya.
Mantan Camat Turikale itu mengatakan kebanyakanan pelaku berasal dari orang terdekat.
“Kebanyakan orang dekat, seperti pacar, mantan pacar dan keluarga,” sebutnya.
Ia mengatakan saat ini pihkanya sedang melakukan pembinaan dan penyuluhan terkait peran orang tua dalam membina keluarga.
“Juga penyuluhan tindak kekerasan terjadap perempuan dan anak,” tutupnya.
Seperti yang terjadi baru-baru ini seorang kakek berinisial PP (62) tega mencabuli bocah yang baru berusia 9 tahun di Kecamatan Marusu.
7 Cara Cegah Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membagikan tujuh tips bagi orangtua untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungannya.
Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof dr Meita Dhamayanti mengatakan penting bagi orangtua meluangkan waktu berkualitas untuk menjalin relasi yang baik bagi anak.
Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas.
Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,” kata Meita dalam diskusi daring di Jakarta dikutip Tribun-Timur.com dari kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Ie menyebutkan, berdasarkan data IDAI periode 1 Januari hingga 27 September 2023, kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban dengan rentang usia 13-17 tahun.
Diikuti dengan kelompok usia 25-44 tahun dan 6-12 tahun.
Jenis kekerasan yang dialami korban berbeda-beda, melalui kekerasan fisik, verbal, dan non-verbal.
Sementara lokasinya banyak terjadi di rumah, transportasi umum, dan fasilitas publik lainnya.
Pelakunya juga bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orangtua, tokoh adat, teman sebaya, sampai orang asing yang tidak dikenal oleh anak.
Baca juga: Kekerasan Anak dan Perempuan di Makassar Capai 516 Kasus, Didominasi Kekerasan Seksual
Untuk itu, orangtua diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan karena kekerasan seksual bisa meninggalkan luka dan trauma mendalam pada anak.
Tips cegah anak jadi korban kekerasan seksual:
1. Menciptakan lingkungan yang mendukung dan penuh kasih
Pada tahap ini, orangtua diharapkan mampu menyediakan lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi anak-anak.
Tujuannya agar anak merasa dicintai, dihargai, merasa dilindungi, serta membangun harga diri dan kepercayaan diri anak untuk menolak pelecehan.
2. Membangun komunikasi terbuka
Meita juga menganjurkan orangtua menjalin komunikasi terbuka dan jujur dengan anak-anak.
Hal ini agar dapat mendorong anak membicarakan segala kekhawatiran yang dirasakannya, termasuk ketika mengalami pelecehan seksual.
3. Memberikan pendidikan seks
Pendidikan seks sesuai dengan usia anak juga penting untuk diberikan.
Edukasi diberikan untuk berbagi pengetahuan sekaligus membangun keterampilan untuk melindungi diri anak sesuai dengan kebutuhannya.
“Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku dan mencari bantuan ketika diperlukan,” ujar dia.
4. Menetapkan batasan seksual
Hal lainnya yang dapat mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual adalah menetapkan batasan seksual yang sehat dan membiasakan mendapatkan persetujuan dari anak terlebih dahulu.
Orangtua juga harus menekankan bahwa tidak ada yang berhak menyentuh atau membuat mereka merasa tidak nyaman tanpa izin mereka.
5. Mengawasi anak
Orangtua diimbau untuk memantau dan mengawasi anak-anaknya dengan cermat, terutama di hadapan orang dewasa yang tidak dikenal atau di tempat umum.
Hal itu demi mencegah situasi di mana pelaku pelecehan dapat memanfaatkan anak-anak.
6. Mendukung program pelecehan seksual
Orangtua perlu mendukung program pelecehan seksual di sekolah dan organisasi berbasis masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah pelecehan seksual.
7. Mendorong anak sadar situasi
Orangtua perlu mendorong anak agar mampu mempercayai insting dan mencari bantuan ketika diperlukan.
Dalam hal ini, anak perlu diajari untuk mengidentifikasi dan menghindari situasi yang tidak aman.(*)
Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun |
![]() |
---|
100 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maros, Mayoritas Pelaku Orang Dekat |
![]() |
---|
PMII Palopo Desak PN Belopa Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Anak, 8 Perkara Masuk Meja Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.