Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Eks Wakil Perdana Menteri Indonesia Ditilang Polisi Karena Melaju Melawan Arah

Kisah mantan Wakil Perdana Menteri Indonesia ditilang polisi gara-gara melaju berlawanan arah.

Editor: Ari Maryadi
Wikipedia
Sri Sultan Hamengkubuwono IX. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kisah mantan Wakil Perdana Menteri Indonesia ditilang polisi.

Mantan Wakil Perdana Menteri era Mohammad Natsir itu tak sadar melanggar.

Ia melaju berlawanan arah.

Tiba-tiba ia diberhentikan polisi lalu lintas.

Adapun mantan wakil perdana menteri itu bernama Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Perdana Menteri Indonesia jabatan tertinggi di Pemerintahan Indonesia pada masa Revolusi Nasional hingga berakhirnya masa Demokrasi Terpimpin.

Perdana Menteri bertugas memimpin jalannya pemerintahan dan menjadi pimpinan kabinet.

Setelah disahkannya Dekrit Presiden 1959, Presiden Soekarno selaku Pemimpin Besar Revolusi memegang peranan sebagai Perdana Menteri sampai pengunduran dirinya pada 1966.

Sosok brigadir polisi berani menilang Gubernur sekaligus mantan Wakil Perdana Menteri itu bernama Brigadir Royadin.

Kisah itu ditulis dalam Buku Komisi Pemberantasan Korupsi berjudul "Orange Juice For Integrity belajar Integritas kepada Tokoh Bangsa" terbitan 2014.

Menurut buku tersebut, kejadian polisi menilang Gubernur DI Yogyakarta itu terjadi sekitar pertengahan tahun 1960-an.

Brigadir Royadin berani menilang Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Saat itu mobil yang dikendarai melaju berlawanan arah di jalan satu arah di Semarang.

Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut kisahnya dikutip dari buku KPK berjudul "Orange Juice For Integrity belajar Integritas kepada Tokoh Bangsa" terbitan 2014 halaman 26.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved