Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perbandingan Penengakan Hukum 'Jet Pribadi' di Singapura dan Indonesia, Perdana Menteri Dipenjara

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang sempat viral lantaran menggunakan Jet Pribadi saat jalan-jalan ke Amerika Serikat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Subramanian Iswaran menteri senior di dalam kabinet pemerintahan Singapura dihukum 12 bulan penjara gegara Jet Pribadi. Nasib Kaesang Pangarep justri berberda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Subramanian Iswaran menteri senior di dalam kabinet pemerintahan Singapura dihukum 12 bulan penjara gegara numpang Jet Pribadi.

Subramanian Iswaran divonis bersalah oleh pengadilan negara tersebut.

Hal itu beda jauh dengan perlakuan Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi di Indonesia.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang sempat viral lantaran menggunakan Jet Pribadi saat jalan-jalan ke Amerika Serikat.

Biaya jet pribadi yang ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk terbang ke Amerika Serikat (AS) diperkirakan Rp90 juta per orang.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.

Pahala menuturkan, ada tiga orang lainnya selain Kaesang yang turut menaiki jet pribadi tersebut, yaitu istrinya Erina Gudono, kakak iparnya, dan salah satu staf Kaesang.

 Jika ditotal, maka biaya jet pribadi untuk empat penumpang tersebut mencapai Rp360 juta.

Pahala mengungkapkan, Kaesang wajib mengganti biaya tersebut jika jet pribadi yang ditumpanginya bersama rombongan adalah hasil gratifikasi.

"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang dan nanti disetor uangnya," ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024).

"Yang bersangkutan sudah bilang 'oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang' seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara," sambung Pahala.

Namun, jika dalam perkembangannya penggunaan jet itu dipermasalahkan, maka laporan dari Kaesang akan disetop.

"Kalau ditetapkan bukan milik negara ya sudah gitu saja laporannya, enggak ke mana-mana," pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan turun tangan selidiki penggunaan Jet Pribadi Kaesang.

Namun ujung-ujungnya Kaesang malah diapresiasi KPK.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved