Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gibran Rakabuming Raka

Jejak Rekam Teguh Prakoso Ganti Gibran Dari Guru Kini Ikuti Karier Eks Mendagri Tjahjo Kumolo

Tampuk kepemimpinan Surakarta akan dipimpin Drs Teguh Prakosa setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajukan pengunduran diri. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Kompas.com
Tampuk kepemimpinan Surakarta akan dipimpin Drs Teguh Prakosa setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajukan pengunduran diri.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengajukan pengunduran diri. 

Sehingga, tampuk kepemimpinan Surakarta akan dipimpin Drs Teguh Prakosa

Pria kelahiran 10 November 1958 adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Ia menjabat Wakil Wali Kota Surakarta periode 2021–2024.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Anggota DPRD Surakarta tiga periode yakni 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024.

Selama ini, dia berkarier di DPRD Surakarta. 

Gibran mundur
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemasi barang miliknya di meja kerja Balai Kota Solo usai mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024).

Ia menjadi anggota DPRD selama tiga periode. 

Jejak kariernya mengikuti politisi PDIP Tjahjo Kumolo, mantan Menteri Dalam Negeri. 

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka per Selasa, 16 Juli 2024, telah resmi mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. 

Sesuai yang telah dijadwalkan, Prabowo Subianto dan Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang. 


Pelantikan Dipercepat


Teguh Prakosa akan dilantik sebagai Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (19/7/2024) malam ini di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengatakan dengan pelantikan tersebut maka sidang paripurna dengan agenda pokok pengesahan pemberhentian Wali Kota Solo dan pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Solo sebagai Wali Kota Solo ditunda.

"Dipending, bukan dibatalkan namun ditunda. SK pemberhentian sekaligus pengangkatan pak wakil jadi wali kota itu kan dari Kementerian Dalam Negeri, lalu dilewatkan gubernur atau provinsi. Provinsi menghendaki pelantikan dipercepat," katanya.

Ia mengatakan pelantikan yang rencananya dilakukan pada tanggal 23 Juli dipercepat menjadi hari ini pukul 19.00 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved