Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WNA Myanmar Rudapaksa Anak

Buntut Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Pengungsi Rohingya di Makassar Terancam Bui 15 Tahun dan Deportasi

WNA yang sempat terlibat aksi kericuhan saat demo pengungsi Rohingya di Makassar ini, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Warga Negara Myanmar Muhammad Yamin (28) terduga pelaku rudapaksa anak saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024). 

Usai melakukan perbuatan susila itu, korban hamil hingga keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Bahkan, saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan. 

Baca juga: Siapa Muhammad Yamin? WNA Myanmar Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Makassar, Pengungsi Rohingya

Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.

WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.

Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.

"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 


 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved