Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WNA Myanmar Rudapaksa Anak

BREAKING NEWS: WNA Myanmar Rudapaksa Anak di Makassar, Kini Mendekam di Polrestabes Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Warga Negara Myanmar Muhammad Yamin (28) terduga pelaku rudapaksa anak saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.

WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.

Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.

"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Ballarompo Jeneponto Sulsel, 3 Sepeda Motor Ikut Hangus

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved