WNA Myanmar Rudapaksa Anak
BREAKING NEWS: WNA Myanmar Rudapaksa Anak di Makassar, Kini Mendekam di Polrestabes Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.
WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.
Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.
"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Ballarompo Jeneponto Sulsel, 3 Sepeda Motor Ikut Hangus
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Respon Rudenim Makassar Soal Yamin Pengungsi Rohingya Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil |
![]() |
---|
Buntut Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Pengungsi Rohingya di Makassar Terancam Bui 15 Tahun dan Deportasi |
![]() |
---|
6 Fakta Pengungsi Rohingya Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Melahirkan di Makassar, Buron 1 Tahun |
![]() |
---|
Siapa Muhammad Yamin? WNA Myanmar Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Makassar, Pengungsi Rohingya |
![]() |
---|
Awal Mula WNA Myanmar Ditangkap Polrestabes Makassar Usai Rudapaksa Anak 16 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.