Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Kapolda dengan Jabatan Tersingkat dalam Sejarah

Kapolda dengan jabatan tersingkat dalam sejarah adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, hanya empat hari.

TRIBUNNEWS.com Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Namanya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Sosok jenderal bintang dua yang mengalami masa jabatan kapolda tersingkat dalam sejarah, hanya empat hari.

Bahkan, Irjen Teddy Minahasa belum sempat dilantik. Irjen Teddy Minahasa lulusan Akpol 1993.

Sedianya akan menjabat Kapolda Jawa Timur setelah ditunjuk oleh Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022.

Namun, penunjukkan tersebut dibatalkan empat hari kemudian pada 14 Oktober 2022.

Pembatalan pelantikan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur disebabkan keterlibatannya dalam kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi.

Dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sosok Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Polda Sumbar)
Sosok Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Polda Sumbar) (via Kompas.com)

Kasus ini membuat penunjukkan Teddy Minahasa sebagai kapolda menjadi tersingkat dan belum pernah dilantik.

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) telah diperintahkan untuk menangkap Teddy Minahasa karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Sebelumnya, diberitakan bahwa Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa, yang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati.

Majelis Hakim menegaskan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hakim menyatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak, namun akhirnya menyanggupi permintaan Teddy dan memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Linda kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Dipecat dari Polri

Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan imbas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Jenderal bintang dua ini terbukti secara sah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa

Dikutip dari Kompas.com, Irjen Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan sebesar Rp29.974.417.203 atau sekitar Rp 29,9 miliar.

Hal ini tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Irjen Teddy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022.

Saat ia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Irjen Teddy memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang berada di Pasuruan dan Malang dengan nilai Rp25.813.200.00.

Serta harta bergerak senilai Rp500.000.000, kas sebesar Rp 1.523.717.203, dan surat berharga senilai Rp 62.500.000.

Selain itu, ia memiliki empat kendaraan dengan total nilai Rp 2.075.000.000, yaitu mobil Jeep Wrangler tahun 2016.

Toyota FJ 55 tahun 1970, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014. (*)

(Sumber: Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/Zintan Prihatini)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved