Wakil Ketua KPK: Banyak Duit Jangan ke Janda Muda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berkelakar di hadapan jajaran kepala daerah se Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Prof Zudan Kembali menjelaskan bagaimana UU 23 Tahun 2014 ini diimplementasikan.
Terutama dalam lingkup pengawasan internal.
"Desain inspektorat sempat ada keinginan menaik inspektorat kabupaten isa periksa bupati, inspektorat provinsi bisa periksa gubernur. Desainnya tidak begitu, setiap satuan pemerintahan miliki inspektorat jadi mata dan telinga kepala daerah sebelum diperiksa BPK atau inspektorat jenderal kementerian," Kata Prof Zudan.
"Jadi salah kalau inspektorat daerah mau periksa Bupati. Jadi setiap satuan pemerintahan, kabupaten punya pengawas internal dan provinsi punya pengawas internal. Sebelum ditanya BPK, dibetulin dulu di internal," katanya.
Peran Inspektorat inilah yang harus diperkuat bersama Satpol PP dan Kesbangpol.
Johanis Tanak pun menjelaskan tugasnya kini menjalankan instruksi presiden.
"Tugas kami untuk melakukan aspek pencegahan dan penindakan dan ini sekarang kita sedang melakukan upaya melalui pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus melaksanakan stranas pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi," jelas Johanis. (*)
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
169 RT dan 45 RW di Wajo 'Menjerit', Insentif Menunggak Dua Bulan |
![]() |
---|
Sulsel Genjot Pembentukan TTIS di 22 Daerah, Target Rampung September |
![]() |
---|
Diwakili Asisten III Firman Pagarra, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR RI Kupas Tuntas Urgensi Transisi Energi dalam Kuliah Umum di UMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.