Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua KPK: Banyak Duit Jangan ke Janda Muda

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berkelakar di hadapan jajaran kepala daerah se Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
Johanis Tanak kini daftar sebagai calon pimpinan KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berkelakar di hadapan jajaran kepala daerah se Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirinya menyinggung pejabat pemerintahan tak perlu hambur-hambur uang.

Apalagi untuk hal yang bersifat negatif.

Hal ini disampaikan Johanis Tanak dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (17/7/2024).

Johanis Tanak menyebut pejabat harusnya berbagi rezeki dengan janda tua, bukan dengan janda muda.

Sebab menurutnya banyak lansia yang kini membutuhkan bantuan di panti jompo.

"Kalau banyak duit, tidak usah bagi cuma-cuma. Pergi ke panti asuhan, ke janda tua. Jangan ke janda muda. Bapak-bapak ke janda muda bahaya. Janda yang 60 tahun ke atas pak. Mohon maaf kita bercanda sedikit daripada ngantuk. Kalau Janda di bawah 60 memang dicari bapak pejabat ini, dicari supaya menafkahi tapi kalau janda 60 tahun keatas mau coba ikuti janda dibawah 60 tahun cuma bisa beli rheumason gosok di belakang, encok nanti," jelas Johanis Tanak.

Banyak pejabat menurutnya seakan suka berfoya-foya saat mendapat rezeki berlebih.

Sehingga, Johanis mengingatkan pejabat pemerintahan lebih memperhatikan kaum yang membutuhkan.

Termasuk anak - anak di panti asuhan.

"Kita bantulah mereka, siapa lagi perlu dibantu? Perhatikan para jompo, ingat panti asuhan, anak yatim. Jangan cuma ingat main judi, jangan cuma ingat tante lain. Tapi sepertinya tidak ada sih (di sini)," kata Johanis Tanak.

Diketahui, Rakorda ini fokus pada penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut UU 23 tahun 2014 telah memperjelas desain pengawas internal.

Secara konsep, UU ini meletakkan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai garda terluar menjaga pemerintah daerah.

"Pertama itu inspektorat daerah, kedua Satpol PP dan ketiga Kesbangpol," jelas Prof Zudan.

Prof Zudan Kembali menjelaskan bagaimana UU 23 Tahun 2014 ini diimplementasikan.

Terutama dalam lingkup pengawasan internal.

"Desain inspektorat sempat ada keinginan menaik inspektorat kabupaten isa periksa bupati, inspektorat provinsi bisa periksa gubernur. Desainnya tidak begitu, setiap satuan pemerintahan miliki inspektorat jadi mata dan telinga kepala daerah sebelum diperiksa BPK atau inspektorat jenderal kementerian," Kata Prof Zudan.

"Jadi salah kalau inspektorat daerah mau periksa Bupati. Jadi setiap satuan pemerintahan, kabupaten punya pengawas internal dan provinsi punya pengawas internal. Sebelum ditanya BPK, dibetulin dulu di internal," katanya.

Peran Inspektorat inilah yang harus diperkuat bersama Satpol PP dan Kesbangpol.

Johanis Tanak pun menjelaskan tugasnya kini menjalankan instruksi presiden.

"Tugas kami untuk melakukan aspek pencegahan dan penindakan dan ini sekarang kita sedang melakukan upaya melalui pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus melaksanakan stranas pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi," jelas Johanis. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved