Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Anggota DPRD

Usai Eksekusi Hamsyah Ahmad, 2 Eks Ketua DPRD Bantaeng Diperiksa Kejaksaan

Kasus korupsi anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.

Tribun Timur
Mantan Ketua DPRD Bantaeng H Sahabuddin saat duduk di ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulsel, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kasus korupsi anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.

Kini muncul dua nama baru ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Rabu (17/7/2024).

Mereka adalah dua mantan Ketua DPRD Bantaeng, H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo.

Berdasarkan foto diperoleh, H Sahabuddin tampak berada di salah satu ruangan kantor Kejari, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng.

H Sahabuddin terlihat duduk di sebuah kursi dan mengenakan kemeja berwarna putih.

Sementara di hadapan Sahabuddin, tampak seorang pria berdiri dan memakai kemeja bernuansa sama.

Dari pesan Whatsapp yang beredar, H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo diperiksa di ruang Intelijen Kejari Bantaeng.

"Diperiksa di kasi intel HS (H Sahabuddin) sama Rahman Tompo," terang pesan Whatsapp yang beredar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Andri Zulfikar saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya mas betul," ujar Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Banyak Duit Jangan ke Janda Muda

Ia bahkan mengaitkan kedatangan H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo dengan penetapan empat tersangka sebelumnya pada Selasa (16/7/2024) kemarin.

Namun tak ingin menjelaskan lebih jauh, Andri hanya mengirim lampiran digital terkait Siaran Pers Perkara penetapan korupsi empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya .

"Pedomani ini saja yah, saya lagi nyetir mbl (mobil)," tuturnya.

Empat tersangka ditetapkan sebelumnya yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved