Korupsi Anggota DPRD
Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan Tersangka Korupsi, Pj Bupati: Hargai Proses Hukum
Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekretaris Dewan Jufri Kau ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Edi Sumardi
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
BANTAENG, TRIBUN-TIMUR.COM - Kemewahan hidup ternyata tak selamanya berbanding lurus dengan kejujuran.
Empat pejabat tinggi DPRD Kabupaten Bantaeng harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan korupsi anggaran rumah dinas.
Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekretaris Dewan Jufri Kau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa (16/7/2024).
Mereka diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 4,9 miliar dari anggaran rumah dinas yang tak pernah mereka huni.
"Mereka menerima anggaran rumah dinas setiap bulan, namun rumah dinas tersebut tidak pernah ditempati," ungkap Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi.
Modus operandinya cukup sederhana namun merugikan negara. Para pejabat ini terus mengucurkan anggaran rumah dinas meski rumah dinas tersebut kosong. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, justru dinikmati pribadi oleh para tersangka.
"Anggaran yang digelapkan bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per bulan," tambah Satria.
• Imbas Korupsi Rp 4,9 M, Pelantikan Irianto-Muhammad Ridwan Jadi Anggota DPRD Bantaeng Ditunda
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda.
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat menghargai proses hukum," ujar Andi Abubakar melalui pesan Whatsapp, Rabu (17/7/2024).
Namun, Abubakar enggan berkomentar mengenai calon pengganti Jufri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.