Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Anggota DPRD

Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan Tersangka Korupsi, Pj Bupati: Hargai Proses Hukum

Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekretaris Dewan Jufri Kau ditetapkan sebagai tersangka

Tribun Timur/Muh Agung Putra
Konferensi Pers penetapan tersangka Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau di Kantor Kejaksaan, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/7/2024) 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

BANTAENG, TRIBUN-TIMUR.COM - Kemewahan hidup ternyata tak selamanya berbanding lurus dengan kejujuran.

Empat pejabat tinggi DPRD Kabupaten Bantaeng harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan korupsi anggaran rumah dinas.

Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekretaris Dewan Jufri Kau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa (16/7/2024).

Mereka diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 4,9 miliar dari anggaran rumah dinas yang tak pernah mereka huni.

"Mereka menerima anggaran rumah dinas setiap bulan, namun rumah dinas tersebut tidak pernah ditempati," ungkap Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi.

Modus operandinya cukup sederhana namun merugikan negara. Para pejabat ini terus mengucurkan anggaran rumah dinas meski rumah dinas tersebut kosong. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, justru dinikmati pribadi oleh para tersangka.

"Anggaran yang digelapkan bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per bulan," tambah Satria.

Imbas Korupsi Rp 4,9 M, Pelantikan Irianto-Muhammad Ridwan Jadi Anggota DPRD Bantaeng Ditunda

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda.

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sangat menghargai proses hukum," ujar Andi Abubakar melalui pesan Whatsapp, Rabu (17/7/2024).

Namun, Abubakar enggan berkomentar mengenai calon pengganti Jufri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved