Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pria di Soppeng Ditangkap Gegara Jual Miras Oplosan hingga Bikin 1 Orang Tewas

2 pria asal Soppeng, Sulawesi Selatan Lasu dan Ucang ditetapkan tersangka gegara menjual miras oplosan pada 4 korban, 1 diantaranya meninggal dunia.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Soppeng
Kepolisian Resor (Polres) Soppeng press release kasus penjualan miras oplosan, curanmor dan penadah barang ilegal di Aula Mapolres Soppeng, Selasa (25/6/2024) 

TRIBUNSOPPENG.COM, LALABATA - Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menetapkan pria S alias Lasu (41) dan G alias Ucang (23) sebagai tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan di Teppo'e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua tersangka menjual miras oplosan kepada empat korban, dan mengakibatkan satu diantaranya meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku menawarkan miras kepada korban Mei 2024 lalu.

"Iya, Lasu yang menjual. Kemudian Ucang yang antarkan para korban untuk dikonsumsi di Waterpark 423 Salonro.  Kejadiannya bulan lalu," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (26/6/2024).

IPTU Ridwan melanjutkan, empat korban minum miras oplosan diantaranya Yudi, Firdaus, Andi Darmawan dan Andi Boge.

"Betul, mereka konsumsi miras. Yudi bertindak sebagai bandar untuk membagikan minuman secara bergantian. Namun, Yudi kadang minum lebih banyak dari teman-temannya," lanjutnya.

Ia menjelaskan, tak lama setelah minum miras, keempat korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Ditolak Ketua Golkar Kaswadi Razak, Suwardi Haseng Ngotot Maju Pilkada Soppeng Kini Incar PDIP

"Empat korban yang konsumsi miras itu merasakan sakit pada tenggorokan, dada, ulu hati hingga nyeri pada kepala. Bahkan, Yudi mengalami kebutaan," jelasnya.

"Semuanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa Yudi tidak tertolong dan meninggal dunia. Sedangkan tiga orang lainnya harus menjalani rawat inap di RSUD Latemmamala," sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

"Dua tersangka, Lasu dan Ucang dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHPidana karena melakukan perbuatan menjual, menyerahkan, menawarkan, atau membagikan barang yang membahayakan nyawa seseorang," tandasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved