Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Korupsi

Imbas Korupsi Rp 4,9 M, Pelantikan Irianto-Muhammad Ridwan Jadi Anggota DPRD Bantaeng Ditunda

Dua caleg terpilih DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal dilantik karena kasus korupsi Rp 4,9 miliar.

Tribun Timur
Konferensi Pers penetapan tersangka Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau di Kantor Kejaksaan, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/7/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Dua caleg terpilih DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal dilantik karena kasus korupsi Rp 4,9 miliar.

Mereka yang dimaksud adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto dan Wakil Ketua II Muhammad Ridwan.

Keduanya kembali terpilih pada Pemilu 2024.

Namun batal melanjutkan masa baktinya karena ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Terkait hal tersebut, Komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng Ramli Kahar tengah menyiapkan berkas penundaan pelantikan H Irianto dan Muhammad Ridwan.

"Kami akan melakukan koordinasi dulu dengan Kejaksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebagai langkah awal yang kami lakukan," ujar Ramli melalui via telepon, Rabu (17/7/2024).

"Yang kedua kami akan minta bukti-bukti pendukung dalam rangka kami mengusul ke Pj Bupati (Bantaeng) atau pejabat bersangkutan yang berhubungan dengan penundaan pelantikan," sambungnya.

Ramli membeberkan, H Irianto dan Muhammad Ridwan sejatinya dilantik menjadi anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029 dalam waktu dekat ini.

Itu bersamaan dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Bantaeng yang masih aktif.

"Kalau menurut AMJ kemarin itu 28 Agustus (2024) dekat ini jadi makanya kami harus mengambil langkah cepat untuk itu karena 21 hari sebelum itu mereka harus menyetor LHKPN," terangnya.

Selain dua orang tersebut, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Jufri Kau turut dijadikan tersangka.

Baca juga: Hamsyah Ahmad Tersangka Korupsi Rp4,9 M, Ketua PPP Bantaeng: Pukulan Bagi Saya

Keempatnya dinyatakan bersalah karena melenyapkan uang negara yang bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng sejak tahun 2019-2024.

Sementara rumah dinas tersebut tak pernah dihuni.

Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bantaeng diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).

Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved