Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Siapkan Gugatan MK Demi Jegal Kaesang Maju Pilgub Jakarta

Dikabarkan saat ini Arkaan Wahyu Re A menggugat aturan syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Alfian
ist
Arkaan Wahyu dan Kaesang Pangarep. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Arkaan Wahyu Re A? sosok yang menggugat batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Kini, Arkaan Wahyu sedang menyiapkan kembali gugatan ke MK namun kali ini dengan misi yang berbeda yakni menjegal Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jakarta 2024 atau Pilgub Jateng.

Arkaan Wahyu merupakan anak  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dikabarkan saat ini Arkaan Wahyu Re A menggugat aturan syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan yang digugat adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Arkaan selaku Pemohon, pada 12 Juli 2024.

Kuasa hukum Pemohon, Arif Sahudi menjelaskan, pihaknya hanya ingin meminta tafsir MK terhadap aturan syarat batas usia calon kepala daerah itu.

Hal itu dikarenakan, jelas Arif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui beberapa kali perubahan Peraturan KPU, pernah menafsirkan syarat batas usia tersebut dengan ketentuan terhitung 'saat pendaftaran (calon)', 'saat penetapan', dan 'saat pelantikan' setelah adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Baca juga: Kaesang Sebut Ridwan Kamil Bosan dan Singgung Anies Baswedan Saat Ditanya Soal Pilgub Jakarta 2024

Ia menekankan, perlu adanya ketegasan dalam Pasal a quo mengenai kapan batas usia tersebut ditetapkan.

"Ini harus menjadi tafsir MK. Makanya, PKPU lama pendaftaran, ini penetapan calon, kemudian karena ada MA saat pelantikan, maka kita butuh mana menurut Yang Mulia Hakim Konstitusi yang menjadi penafsir konstitusi yang paling tepat," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Arif mengatakan, alasan lain terkait pengajuan gugatan aturan ini, yakni dikarenakan kliennya menginginkan Kaesang Pangarep untuk maju di pemilihan Wali Kota Solo mendatang.

"Bukan mencegah (Kaesang maju di Pilgub Jakarta). Konsepnya diharapkan Mas Kaesang biar fokus di Solo saja meneruskan Mas Gibran," jelasnya.

"Karena dia (Pemohon Arkaan) selaku warga Solo ingin Solo tetap maju pembangunannya. Tetap ekonomi bergerak. Maka dibutuhkan orang-orang yang mampu, baik itu kinerja, ideologi itu benar-benar segaris dengan Pak Jokowi," tambah Arif.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon".

Golkar Paketkan Kaesang - Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta 2024

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved