Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar

Kronologi Selebgram Makassar Ditangkap Saat Open BO, Polisi Temukan Kondom, Iphone 15 Uang Rp5 juta

Deketahui sebelumnya, ED inisial seorang selebgram Makassar diamankan pihak Resmob Polda Sulsel pada, Minggu (14/7/2024).

|
Editor: Alfian
dok Tribun Timur
Seorang selebgram berinisial EDA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (14/7/2024). 

Dalam setiap transaksi, Aso memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.

"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online)," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.

Sementara itu, ED, yang menjadi korban dalam perdagangan orang tersebut, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan).

"ED menerangkan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelangan untuk jasa CL (berhubungan badan)," tutur Kompol Benny.

Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya dua alat kontrasepsi (kondom), uang tunai sebesar Rp5 juta, satu Iphone XR warna putih dan Iphone 15 Promax biru (milik korban).

Kasus Lain: Selebgram Ditangkap Kasus Narkoba

Sebelumnya, dikabarkan Sri Antika Rusli ditangkap oleh tim narkoba Polsek Gambir pada, Minggu (7/7/2024) lalu.

Sri Antika Rusli diduga mengonsumsi narkoba jenis inex.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus L P Nababan mengatakan, SA merupakan mantan calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pelaku inisial SA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan diduga psikotropika dengan hasil cek urine positif amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin,” ujar Jamalinus saat konferensi pers di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

SA ditangkap pada Minggu (7/7/2024) pukul 03.20 WIB di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved