Syahrul Yasin Limpo
Indira Chunda Thita dan Putrinya Diperiksa KPK soal Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memanggil Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah, anak dan cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (16/7/2024) hari ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan putusan, yakni Syahrul Yasin Limpo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Penyandang gelar profesor dari Universitas Hasanuddin itu juga dinilai tak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL.
Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.(*)
Syahrul Yasin Limpo
Indira Chunda Thita
Andi Tenri Bilang Radisyah Melati
KPK
Tindak Pidana Pencucian Uang
12 Tahun Penjara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Ternyata SYL Masih Tinggal di BTN ‘Rumah Saya Masih Kebanjiran’ |
![]() |
---|
LIVE: Tangis Pecah! SYL Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan saat Pledoi Tipikor PN Jakarta |
![]() |
---|
Kekayaan Syahrul Yasin Limpo Hanya Rp 20 Miliar, tapi Dituntut Kembalikan Hasil Korupsi Rp 44 Miliar |
![]() |
---|
Tak Hanya Kasus Korupsi, Ternyata Ini Penyebab Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.