Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

DMI Sulsel Mediasi Pemilik Lahan-Warga soal Nasib Masjid Fatimah Umar Makassar

Sampai sekarang belum ada rencana pengurus Masjid Fatimah Umar untuk membangun masjid baru.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Suasana Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) membantu menangani kasus penjualan Masjid Fatimah Umar di Makassar.

Diketahui, pemilik lahan Hilda Rahman ingin menjual tanah tempat masjid berdiri di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Ketua DMI Sulsel Mayjen Purnawirawan TNI Andi Muhammad Bau Sawa bersama Ustadz Muhammad Fakhrurrazi bertemu dengan Pengurus Masjid Fatimah Umar, Selasa (16/7/2024) subuh.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, DMI Sulsel akan memediasi kasus ini dengan pemilik lahan.

Hal ini disampaikan Bendahara Umum Masjid Fatimah Umar, Rusli Razak saat ditemui Tribun-Timur.com di kediamannya, Selasa (16/7/2024).

"Kesepakatan DMI Sulsel akan mediasi dengan pemilik lahan, pemerintah setempat, warga dan pengurus untuk disatukan suara," katanya.

Baca juga: Viral Masjid Dijual di Makassar, Saran Warga yang Juga Pengurus DMI Pusat: Kesempatan Beramal

Rusli juga mengungkapkan sampai sekarang belum ada rencana pengurus masjid untuk membangun masjid baru.

Menurutnya hal tersebut merupakan hanya opsi jika lahan Masjid Fatimah Umar tak bisa terbeli.

"Wacana di luar membeli, belum disepakati masih wacana," ujarnya.

Ia menegaskan pembahasan tersebut belum menemui titik temu.

Sebab, jemaah dan warga sekitar belum sepakat dengan sejumlah pertimbangan.

Seperti lokasi masjid, parkiran, dan terbebas dari banjir.

"Belum rampung (dibahas) karena ada banyak saran. Ada warga mau diselesaikan karena terlanjur viral dan permasalahan tidak melebar," terangnya.

Sejumlah pihak telah berniat berdonasi untuk membantu pembelian lahan Masjid Fatimah Umar.

Namun, hal tersebut masih sebatas niat.

Belum ada bukti fisik diterima oleh pengurus masjid.

"Tapi sudah ada berniat mendonasi. Belum ada transaksi rekening dari pengurus masjid," ujarnya.

Rusli menegaskan pihaknya sampai sekarang juga tak membuka donasi untuk pembelian lahan masjid.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk waspada tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pengurus Masjid Fatimah Umar.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DMI Sulsel dan pemerintah setempat.

"Kami dari pengurus masjid tidak pernah membuka donasi selama kejadian ini. Kami serahkan ke pemerintah setempat dan DMI," tuturnya.

Awal Mula Masjid Fatimah Umar Dijual

Masjid Fatimah Umar jadi viral usai pemilik ingin menjual lahan senilai Rp2,5 miliar.

Di depan masjid tertulis spanduk dijual atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.

Kemudian di bawahnya ditulis nomor sertifikat tanah tempat masjid tersebut berdiri.

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengatakan spanduk dijual di depan masjid dipasang Hilda Rahman belum lama ini.

Hilda Rahman, kata dia, sudah lama ingin menjual aset dimiliki yang ditempati masjid berdiri.

Luas tanah bangunan masjid 381 meter dan tanah kosong di belakangnya seluas 212 meter.

Ismail pun menceritakan awal masjid dan tanah tersebut dijual. 

Tiga tahun silam, tepatnya 2021, Hilda Rahman datang untuk melihat tanah kosong di belakang masjid.

Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz. 

Beberapa bulan kemudian justru tanah tersebut mau dijual beserta dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.

Alasannya, Hilda Rahman mau pindah di Jakarta. 

Ada aset telah dibeli di Jakarta untuk membangun pesantren.

Namun, ada lahan ingin dibebaskan untuk masuk pesantren tersebut sehingga butuh biaya.

Kolase pengurus Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dan spanduk dijual dengan atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.
Kolase pengurus Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dan spanduk dijual dengan atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya. (FAQIH/TRIBUN TIMUR)

"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Ismail, Senin (15/7/2024).

Ia melanjutkan pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.

Namun dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.

"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.

Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.

Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.

Kali ini sang pemilik sudah bersikeras.

Bahkan, ingin menggembok masjid.

Namun, mendapat penolakan dari warga.

Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.

Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.

"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.

Tak Diwakafkan

Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an.

Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.

Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.

Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.

Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.

Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.

Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.

Suami Hilda Rahman pun mempersilakan warga untuk menggunakannya.

Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.

"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved