Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

300 Poster Calon Bupati dan Balon Gubernur Sulsel Dipaku di Pohon di Bulukumba

" Ada 300 lembar lebih kami tertibkan dan terbanyak yang dipaku di pohon," kata Penyidik PPNS Satpol PP Bulukumba, Zulkarnain

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Penyidik PPNS Satpol PP, Zulkarnain perlihatkan tumpukan poster dan banner rokok di kantornya, Selasa (16/7/2024) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan aksi bersih alat praga.

Ada 300 lembar lebih poster bakal calon bupati, gubernur yang dipaku di pohon dicabut.

Termasuk banner milik salah satu rokok di Kabupaten Bulukumba.

Banner rokok tersebut tak miliki izin pajak dari Disependa setempat.

Banner ini dipasang di sejumlah titik yang terlarang.

" Ada 300 lembar lebih kami tertibkan dan terbanyak yang dipaku di pohon," kata Penyidik PPNS Satpol PP Bulukumba, Zulkarnain, Selasa (16/7/2024).

Sejumlah poster dari para bakal calon bupati termasuk poster patahana Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta).

" Termasuk poster Pak Bupati. Sebab beliau sendiri tidak menginginkan pasang poster dengan cara dipaku di pohon," kata Zulkarnain.

Bahkan kata dia, bahwa Andi Utta mencabut sendiri posternya yang ia temukan dipaku di pohon.

Menurutnya, pemasangan poster itu dilakukan oleh tim suksesnya.

Bupati Andi Utta, sapaan Andi Muchtar Ali Yusuf agar tak memasang posternya di batang pohon.

Termasuk para kandidat bupati Bulukumba lainnya.

Sebab memaku poster di pohon dinilai merusak lingkungan dan penataan lingkungan, ungkap Zulkaranain.

Sedang poster yang ikut ditertibkan lainnya milik mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Pembersihan poster di pohon dari arah Bulukumba ke Bantaeng, Bulukumba ke Bira dan Bulukumba ke Sinjai.

Sedang untuk pengiklan banner rokok agar memahami titik pemasangan yang dibolehkan atau dilarang dengan berkoordinasi ke Satpol PP terlebih dahulu. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved