Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2024

Operasi Patuh di Maros Sulsel 15-28 Juli, Hindari 8 Jenis Pelanggaran Bisa Ditilang

Operasi Patuh Pallawa 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Polres Maros
Polres Maros menggelar Operasi Patuh Pallawa 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Polres Maros menggelar Operasi Patuh Pallawa 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di wilayah Kabupaten Maros.

Operasi Patuh 2024 Polres Maros akan berlangsung selama dua pekan, mulai 15-28 Juli 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dalam upaya menciptakan kondisi jalan raya yang lebih aman.

"Kami melakukan operasi ini secara rutin untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama," ujarnya.

Baca juga: 61 Personel Polres Bone Sulsel Akan Diterjunkan di Operasi Patuh Pallawa 2024

Operasi Patuh Pallawa 2024 melibatkan personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Maros, Kodim 1422/Maros, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Maros.

Ia merinci ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi target pada pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024.

Diantaranya pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendar, tidak menggunakan sabuk pengaman atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spek alias brong.

Berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, melawan arus (Contra Flow), over dimensi/over loading (od/ol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (Plat Gantung) serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.

“Pengendara yang melanggar akan mendapat sanksi teguran hingga tilang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Alamsyah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Maros untuk mendukung dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan situasi yang aman dan tertib di jalan raya.

"Kami berharap dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat akan meningkat dan angka kecelakaan dapat diminimalisir," tambahnya.

14 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulsel.

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, Senin, 15 Juli 2024 hingga, Senin, 28 Juli 2024.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Operasi Patuh Jaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kombes Eddy Djunaedi, Kabag Ops Korlantas Polri, mengatakan bahwa operasi ini akan menyasar 14 jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.

14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Penertiban parkir liar.

Selain Operasi Patuh, Polri juga memiliki 5 operasi lalu lintas lainnya dengan tujuan berbeda-beda.

1. Operasi Lintas

Jenis jenis Operasi lalu lintas pertama adalah yang disebut sebagai Operasi Lintas.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengatur dan menegakkan aturan bagi pengguna kendaraan bermotor, termasuk verifikasi kelengkapan surat kendaraan dan penindakan terhadap parkir liar yang melibatkan kendaraan umum dan angkutan barang.

Operasi Lintas ini melibatkan berbagai pihak, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta personel dari TNI.

Pelaksanaan Operasi Lintas berlangsung selama periode dua pekan, dan para pelanggar akan segera diberikan tindakan tilang sebagai konsekuensi pelanggaran mereka.

2. Operasi Zebra

Operasi berikutnya yang dijalankan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia disebut Operasi Zebra.

Tujuan utama dari Operasi Zebra adalah memastikan keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif.

Operasi ini secara rutin dilaksanakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru setiap tahunnya.

Bagi para pengendara yang melanggar aturan, pihak berwenang dapat memberlakukan sanksi tilang sebagai tindakan penegakan hukum.

3. Operasi Simpatik

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia juga mengadakan Operasi Simpatik sebagai bagian dari kegiatan mereka.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan, dan biasanya dijalankan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Korps Bhayangkara.

Dalam pelaksanaan Operasi Simpatik, petugas lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar daripada menerbitkan tilang.

Meskipun demikian, pelanggaran berat yang memenuhi kriteria tertentu tetap akan dikenai sanksi tilang.

4. Operasi Lilin

Operasi berikutnya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia adalah Operasi Lilin.

Tujuan dari operasi ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Operasi Lilin umumnya dilakukan setelah Operasi Zebra dan difokuskan pada pusat-pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Dalam rangka Operasi Lilin, tidak ada razia kendaraan yang dilakukan oleh polisi.

Mereka lebih bertujuan untuk memastikan keamanan lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

5. Operasi Ketupat

Operasi berikutnya yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia adalah Operasi Ketupat.

Operasi ini rutin dijalankan selama periode H-7 dan H+7 Idul Fitri setiap tahunnya.

Fokus utama dari Operasi Ketupat adalah mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik dan pemudik pulang.

Selama pelaksanaan Operasi Ketupat, penindakan tilang oleh polisi jarang terjadi.

Sebaliknya, polisi lebih fokus pada memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved