Berita Viral
Cerita Pak Imam Pertama Kali Masjid Fatimah Umar Dijual Tahun 2021, Pernah Ditawar Dokter Rp1,5 M
Terdapat spanduk dipasang di depan Masjid Fatimah Umar bertuliskan "Dijual Pemilik Tanah Hilda Rahman".
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar bakal dijual.
Terdapat spanduk dipasang di depan Masjid Fatimah Umar bertuliskan "Dijual Pemilik Tanah Hilda Rahman".
Dalam spanduk juga dituliskan nomor hape pemilik tanah.
Sementara Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengatakan, spanduk dijual di depan masjid dipasang Hilda Rahman belum lama ini.
Hilda Rahman sudah lama ingin menjual aset dimiliki yang ditempati masjid berdiri.
Baca juga: Viral Masjid di Makassar Dijual Demi Bangun Rumah Tahfiz di Jakarta
Ismail pun menceritakan awal masjid dan tanah tersebut dijual.
Mulanya 2021, Hilda Rahman datang untuk melihat tanah kosong di belakang masjid.
Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz.
Beberapa bulan kemudian justru tanah tersebut mau dijual beserta dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Alasannya, Hilda Rahman mau pindah ke Jakarta.
Ada aset telah dibeli di Jakarta untuk membangun pesantren.
Namun, ada lahan ingin dibebaskan untuk masuk pesantren tersebut, sehingga butuh biaya.
"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Ismail.
Ia melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.
Namun, dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.
"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.
Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.
Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.
Kali ini sang pemilik sudah bersikeras. Bahkan, ingin menggembok masjid.
Namun, mendapat penolakan dari warga.
Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.
Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.
"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.
Sementara Pemilik lahan Hilda mengaku tanah dibangunkan Masjid Fatimah Umar adalah miliknya.
Hal ini bisa dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp 2,5 Miliar
"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 shm dengan 2,5 M," kata Hilda.
Kemudian SHM 23136-212 M.
Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.
Diatas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.
Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.
Tak Diwakafkan
Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an. Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.
Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.
Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.
Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.
Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putij untuk masjid tersebut.
Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.
Suami Hilda Rahman pun mempersilakan warga untuk menggunakannya.
Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.
"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail.
Pengurus Masjid Fatimah Umar pun menggalang donasi.
Bagi yang ingin berdonasi bisa mengirim ke Bank BSI dengan nomor rekening 7242920702 atas nama Masjid Fatimah Umar.(*)
Video Viral Anak Dikeroyok Temannya di Luwu, Kapolsek Ponrang: Sedang Dilidik |
![]() |
---|
Viral 2 Pemuda di Makassar Dibusur, Polisi Tangkap 18 Anggota Geng Motor |
![]() |
---|
Viral Bocah 12 Tahun di Makassar Curi Motor di Siang Bolong, Polisi: Pelaku-Korban Berdamai |
![]() |
---|
Polisi Terima Dua Laporan Dugaan Penganiayaan Pembina Pesantren di Palopo |
![]() |
---|
Viral Pengendara Motor di Maros Jadi korban Benang Layangan di Jalbar, Leher Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.