Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berta Viral

Asal-usul Nama Masjid Fatimah Umar Makassar yang Viral Dijual Pemilik Lahan

Asal-usul nama Masjid Fatimah Umar di Makassar banyak dicari usai viral akan dijual pemilik lahan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asal-usul nama Masjid Fatimah Umar banyak dicari usai viral akan dijual pemilik lahan.

Masjid Fatimah Umar berdiri kokoh di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemilik lahan lokasi masjid itu berdiri bernama Hilda Rahman.

Di depan masjid tertulis spanduk dijual atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.

Kemudian di bawahnya ditulis nomor sertifikat tanah tempat masjid tersebut berdiri.

Lantas, seperti apa asal-usul pemberian nama masjid ini?

Baca juga: Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Rp 2,5 M

Wakil Ketua Pengurus Masjid H Abdul Kadir menceritakan nama Fatimah Umar diberikan oleh pemilik tanah.

Fatimah Umar merupakan gabungan nama orang tua Hilda Rahman.

"Nama Fatimah Umar itu dari pemilik, ayah dan ibunya dari Ibu Hilda pemilik masjid ini," jelas Akbar saat ditemui Tribun-Timur.com di Masjid Fatimah Umar, Senin (15/7/2024).

Akbar tak menampik Hilda merupakan pemilik dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara Hilda Rahman mengatakan ia menjual lahan tepat masjid itu berdiri Rp2,5 miliar.

"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu dua SHM dengan Rp2,5 miliar," kata Hilda, dihubungi terpisah.

Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.

Kemudian SHM 23136-212 M.

Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 meter persegi.

Di atas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.

Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.

Total lahan ini sekitar 593 meter persegi.

Ia juga menegaskan jika masjid tersebut memang dibangun pribadi keluarganya.

"(Masjid Fatimah Umar) itu tanah pribadi dan dibangun masjid pribadi," jelas Hilda.

Hilda pun membuka opsi penjualan tanah dan masjid tersebut ke masyarakat umum.

Nampak dari dua buah spanduk yang dipasang di halaman masjid.

Tak Diwakafkan

Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an.

Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.

Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.

Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.

Kolase Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (15/7/2024). Masjid Fatimah Umar dipasang spanduk dijual.
Kolase Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (15/7/2024). Masjid Fatimah Umar dipasang spanduk dijual. (kolase Tribun Timur)

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja menyampaikan pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.

Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.

Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.

Suami Hilda Rahman pun mempersilakan warga untuk menggunakannya.

Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.

"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail. 

Pengurus Masjid Fatimah Umar pun menggalang donasi.

Bagi yang ingin berdonasi bisa mengirim ke Bank BSI dengan nomor rekening 7242920702 atas nama Masjid Fatimah Umar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved