Pemilu 2024
9 Caleg DPRD Jeneponto Terpilih Belum Setor LHKPN ke KPU, Ini Kendalanya
Batas penyetoran LHKPN berakhir 7 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih DPRD Jeneponto.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sembilan caleg DPRD Jeneponto terpilih belum menyetor LHKPN ke KPU.
"Lima dari Partai Nasdem, empat dari PKB," kata Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba kepada Tribun-Timur.com, Senin (15/7/2024).
Pentingnya LHKPN dari KPK digenjot melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait.
LHKPN adalah syarat mutlak bagi caleg terpilih untuk bisa dilantik.
Penekanan dilakukan melalui pengurus partai maupun kepada caleg secara langsung.
Baca juga: Alasan Caleg DPRD Bone Terpilih Belum Setor LHKPN ke KPU
"Kemarin kita rapat lagi terkait LHKPN caleg terpilih Jumat 12 juli 2024 pukul 14.30 Wita menghadirkan semua partai, Bawaslu, Kapolres, Sekwan DPRD dan caleg terpilh," terangnya.
Batas penyetoran LHKPN berakhir 7 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan.
"AMJ (Akhir Masa Jabatan) legislatif DPRD Jeneponto 28 April 2024, bersamaan pada hari itu caleg terpilih akan dilantik," ucapnya.
Total caleg DPRD Jeneponto terpilih pada pemilu 2024 sebanyak 40 orang.
Semuanya telah menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Namun disembilan diantaranya belum mendapat tanda terima.
Rahmat mengungkap, terdapat satu kendala dialami caleg belum menyetorkan LHKPN dari KPK kepada KPU.
"Kendalanya menunggu tanda terimanya dari KPK, itu saja, sementara caleg sudah menyampaikan semua ke KPK," tuturnya.
Sementara itu, 31 caleg yang memperoleh tanda terima LHKPN disetor langsung oleh masing-masing pengurus partai kepada KPU Jeneponto.
"Disetor melalui partai, jadi partai yang merekap semua dan dibawa ke KPU," pungkasnya.
Berikut daftar partai sudah menyetor LHKPN serta bukti tanda terima kepada KPU Jeneponto
- Partai PKS 2
- Perindo 1
- PPP 5
- PAN 4
- Demokrat 1
- Gerindra 4
- Golkar 6
- Ummat 1
- Hanura 3
- Nasdem 7 (tersisa lima caleg)
- PKB 6 (tersisa empat caleg).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
| Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
|
|---|
| Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
|
|---|
| Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
|
|---|
| 8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.