Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pinjol

Warga Boleh Utang Pinjol hingga Rp10 M, Apa Dampaknya?

Anak muda yang sebelumnya menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kini harus mencari alternatif lain.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Abdul Muttalib. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Abdul Muttalib menanggapi batas utang pinjaman online (pinjol) yang mengalami kenaikan.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Nantinya, masyarakat Indonesia dapat mengajukan pinjol hingga Rp10 miliar.

Batas pinjol ini meningkat dari batas sebelumnya yang hanya sebesar Rp2 miliar.

Abdul Muttalib mengatakan, perubahan batas utang ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengontrol pinjol dan mencegah penyebaran pinjaman yang tidak terkontrol.

“Bank-bank yang bekerja sama dengan pinjol juga ikut serta dalam perubahan ini untuk menghindari risiko yang lebih besar akibat pinjaman yang tidak terkontrol,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Sabtu (13/7/2024).

Menurut Abdul Muttalib, kebijakan ini bakal berdampak pada anak muda.

Anak muda yang sebelumnya menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kini harus mencari alternatif lain karena batas hutang yang lebih tinggi.

“Anak muda yang sudah memiliki pinjaman sebelum perubahan batas hutang kini harus mencari cara untuk membayar pinjaman yang lebih besar,” jelasnya.

Wakil Dekan 3 FEB Unismuh Makassar itu menambahkan, anak muda dapat menggunakan bank konvensional untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.

Anak muda juga dapat meminjam uang dari keluarga atau teman yang lebih dekat dengan syarat yang lebih fleksibel.

Abdul Muttalib berharap perubahan batas utang pinjol ini diharapkan dapat membantu mengontrol pinjaman online dan mencegah penyebaran pinjaman yang tidak terkontrol. 

“Namun, perubahan ini juga menimbulkan kesulitan bagi anak muda yang sering menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved