Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang 2024

Tak Semua APK Dicopot

Muhadir Muddin mengungkapkan alasannya baru turun melakukan penertiban APK tersebut karena baru diterbitkan surat pemberitahuan Pj Bupati Pinrang.

Tribun-timur.com/rachmat ariadi
Suasana personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pinrang mencopot alat peraga bakal calon bupati dan wakil bupati, Sabtu (13/7/2024). Alat peraga kampanye itu ditertibkan karena mengganggu estetika kota. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pinrang mencopot alat peraga bakal calon bupati dan wakil bupati, Sabtu (13/7/2024).

Alat peraga kampanye (APK) tersebut ditertibkan karena mengganggu estetika kota.

Kasat Pol PP Pinrang Muhadir Muddin mengatakan rerata APK ditertibkan karena telah melanggar aturan, yakni memasang dengan memaku pohon.

“Kami tertibkan itu yang terpaku di pohon-pohon di dalam kota dulu. Jumlahnya ada ratusan,” katanya.

Muhadir mengungkapkan alasannya baru turun melakukan penertiban APK tersebut karena baru diterbitkan surat pemberitahuan Pj Bupati Pinrang.

Hal itu kata dia merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pj Gubernur Sulsel.

“Surat pemberitahuan Pj bupati baru kami terima. Makanya baru turun anggota tadi,” katanya.

Ia menambahkan, selain larangan pemasangan APK di pohon, pelarangan pemasangan APK juga di fasilitas pemerintahan, masjid, sekolah dan taman kota.

Muhadir pun meminta kerjasama tim sukses bakal calon kepala daerah agar menaati aturan tersebut.

Baca juga: 16 Anggota DPRD Barru Terpilih Belum Siap Dilantik September 2024

“Timses-timses ini agar menaati aturan. Kalau itu terjadi lagi kita akan melakukan operasi penertiban dan pencopotan lagi dan tentu merugikan bakal calon,” jelasnya.

Bawaslu Ingatkan KPU Luwu

Bawaslu Luwu menemukan sekira 4.000 data pemilih tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu ditemukan setelah panitia kelurahan dan desa melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian atau Coklit oleh Pantarlih dari 24 Juni-24 Juli 2024.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Luwu Wahyu Derajat menyatakan proses pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) mesti belajar dari pengalaman saat Pemilu lalu.

Sebab, dari pengawasan Bawaslu ditemukan masih banyak masyarakat tidak masuk dalam DPT.

Hingga akhirnya KPU memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved