Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

16 Caleg Terpilih di Barru Sulsel Terancam Batal Dilantik Gegara Belum Setor LKHPN

Batas penyampaian dokumen LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan September mendatang.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Komisioner KPU Barru Divisi Teknis, Busman. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Dari 25 caleg DPRD Barru yang terpilih pada Pileg 2024, baru sembilan orang yang telah menyetor dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI.

Artinya, masih ada 16 caleg terpilih yang belum menyetor LHKPN.

Padahal, laporan tersebut menjadi persyaratan bagi caleg terpilih untuk dilantik.

Komisioner KPU Barru Divisi teknis, Busman meminta kepada tiap partai politik yang calegnya terpilih agar segera memasukkan dokumen LHKPN

"Agar hal ini nantinya tidak mengganggu proses pelantikan yang rencananya akan berlangsung September mendatang," ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: 23 dari 40 Caleg Terpilih di Pinrang Sulsel Belum Setor LHKPN, Terancam Batal Dilantik

"Yang pastinya batas penyampaian dokumen LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan September mendatang," kata Busman.

Busman menegaskan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang isinya menyatakan LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri melalui Pemprov Sulsel.

"Hal ini wajib untuk dilaksanakan, karena apabila caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPK, sangsinya tidak diikutsertakan namanya sebagai caleg terpilih untuk dilantik," ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan penyebab ke-16 caleg terpilih belum menyetor dokumen LHKPN ke KPK.

"Berdasarkan informasi yang kita terima, ke-16 Caleg tersebut sementara melaporkan LHKPN ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK via online, dan saat ini sisa menunggu verifikasi dari pihak admin KPK," ungkap Busman.

Berikut daftar nama-nama anggota DPRD Barru terpilih Periode 2024-2029.

Di Dapil 1 Kecamatan Barru

1. Mursalim 1.730 suara, dari Partai NasDem. 

2. Karmilani Syam 2.580 suara, dari Partai Gerindra. 

3. Herman Jaya 2.118 suara, dari Partai Golkar. 

4. Andi Wawo 2.052 suara, dari Partai PPP. 

5. Rezaldi Mahaputra 1.014 suara, dari PKS. 

6. Arifai Muin 1.745 suara, dari Partai PDI Perjuangan. 

Dapil 2 Kecamatan Balusu dan Soppeng Riaja:

1. Erdy 2.435 suara, Partai Golkar. 

2. Syahrul Ramdani 2.397 suara, dari Partai Nasdem. 

3. Muh Akil 1.657 suara, dari Partai PKS. 

4. AFK Majid 2.106 suara, dari Partai PKB. 

5. Syamsurijal 2.155 suara, dari Partai PDI Perjuangan. 

Dapil 3 Kecamatan Mallusetasi: 

1. Susanti 2.400 suara, dari Partai Gerindra. 

2. Rusdi Cara 1.689 suara, dari Partai Golkar. 

3. Rudi Hartono 1.571 suara, dari Demokrat. 

4. Andi Yenni 2.423 suara, dari Partai Nasdem. 


Dapil 4 Kecamatan Tanete Riaja dan Pujananting:

1. Armansyah 1.824 suara, dari Partai Gerindra. 

2. Lukman 3.240 suara, dari Partai NasDem. 

3. Sulaiman 1.515 suara, dari Partai PDI Perjuangan. 

4. Hacing 2.039 suara, Partai Golkar. 

5. Sri Wulandari 1.356 suara, dari Partai PKB

Dapil 5 Kecamatan Tanete Rilau:

1. Syamsuddin 2.762 suara, dari Partai Golkar. 

2. Andi Mirza Riogi 1.976 suara, dari Partai PDI Perjuangan. 

3. Hasfiah 1.950 suara, dari Partai Nasdem. 

4. Rezki Amalia 865 suara, dari Partai PPP. 

5. Alifandi Aska 1.780 suara, dari Partai Gerindra.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved