Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Simak 5 Pejabat Lain Anak Buah Jokowi Terlibat Korupsi

Sejak kepemimpinan Jokowi,  sudah enam menteri divonis bersalah kasus dugaan korupsi.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase menteri era Jokowi divonis bersalah kasus korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar nama menteri era Presiden Jokowi divonis penjara gegara kasus korupsi.

Sejak kepemimpinan Jokowi,  sudah enam menteri divonis bersalah kasus dugaan korupsi.

Terbaru Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023.

Mantan Gubernur Sulsel divonis 10 tahun penjara.

Syahrul Yasin Limpo menambah daftar menteri kabinet Jokowi yang tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya ada nama mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Kemudian mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, Menteri Sosial Juliari Batubara, dan terbaru mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Berikut rekam jejaknya:

1. Idrus Marham

Muhammad Idrus Marham, M.Sc. (lahir 14 Agustus 1962) adalah seorang politisi Indonesia yang dulunya berasal dari kalangan akademisi.

Setelah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 2009-2014 pada tanggal 8 Juni 2011, karena menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar).

Ia dilantik sebagai Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.

Idrus mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018 terkait kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi. Idrus diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bersama dengan Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani sebelumnya. Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar 1,5 juta dollar dari pengusaha Johannes Kotjo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved