Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditjen AHU Gelar Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan di NTB

Kegiatan ini merupakan bentuk hadirnya Ditjen AHU di Provinsi Mataram untuk memberikan ruang bagi notaris sebagai pejabat publik.

BHP Makassar
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Kegiatan Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Badan Usaha di Hotel Astoria Mataram, NTB.

Acara yang dihadiri oleh 300 notaris dari Provinsi Nusa Tenggara Barat ini menandai langkah penting Ditjen AHU dalam memperkuat peran notaris sebagai garda terdepan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk PPATK, BHP Makassar, Tim Direktorat Perdata, Tim Direktorat Badan Usaha, dan Tim Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU.

Direktur Perdata, Constantinus Kristomo, dalam laporan pembukanya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk hadirnya Ditjen AHU di Provinsi Mataram untuk memberikan ruang bagi notaris sebagai pejabat publik

berkonsultasi langsung dengan dibukanya booth layanan.

Serta sebagai sarana penyegar dan pengingat pentingnya profesi notaris, terlebih Notaris dipandang sebagai garda terdepan atau gatekeeper, khususnya terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ), sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selanjutnya dalam Keynote Speech-nya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar sebut notaris memiliki fungsi strategis dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

Hal ini dikarenakan notaris menjalankan sebagian peran pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta publik.

Dalam menjalankan tugasnya, sebagai garda terdepan atau gatekeeper, notaris dianggap harus selalu memperhatikan hal penting dalam menjalankan profesinya.

Seperti melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ), sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Prinsip PMPJ ini dapat diterapkan notaris pada saat melakukan due diligence dengan para pihak sebelum membuat akta notaris, untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa maupun bagi notaris itu sendiri,” ujar Cahyo.

Dirinya menambahkan, penerapan prinsip PMPJ oleh notaris juga merupakan bentuk dari deteksi bagi perusahaan-perusahaan agar tidak dijadikan sebagai media bagi oknum tidak bertanggung jawab yang ingin menjalankan tindak kriminal.

Menyoroti pentingnya penerapan prinsip ini, Cahyo menyampaikan bahwa Ditjen AHU telah melakukan langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap akun notaris yang tidak mengisi kuesioner PMPJ sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran notaris terhadap pentingnya implementasi ini.

Pada bulan Oktober tahun 2023 Indonesia juga secara resmi telah bergabung menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global untuk memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

”Setelah melalui usaha selama 10 tahun, Indonesia akhirnya berhasil masuk menjadi anggota FATF. Keberhasilan ini dicapai salah satunya melalui pengawasan pada 3 profesi penting yaitu pengacara, akuntan, dan notaris,” ujar Cahyo.

Menyusul keberhasilan ini, Indonesia juga saat ini sedang mengupayakan kemudahan berusaha atau ease of doing business yang penilaiannya dilakukan oleh World Bank, ditandai dengan seberapa mudah pendirian usaha, pendanaan, memperoleh kredit dan beberapa faktor lainnya.

“Selain melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan penilaian FATF, Indonesia juga berupaya untuk mendapatkan nilai yang baik dalam penilaian World Bank dan saat ini sedang diusahakan dengan kerja sama bersama berbagai pihak,” jelas Cahyo.

Untuk mewujudkannya, Dirjen AHU berpesan kepada notaris untuk selalu melaporkan transaksi yang mencurigakan melalui GO-AML dari PPATK untuk menghindari dari terjeratnya notaris dari keterlibatan dalam berbagai kasus tindak pidana.

Notaris juga diminta untuk dapat menggali siapa pemilik manfaat atau beneficial owner yang menjadi salah satu aspek penting dalam indikasi TPPU dan TPPT, yang dapat memudahkan penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.

“Saat ini Ditjen AHU tengah melakukan penyempurnaan sistem identifikasi BO, dan juga sedang berusaha menjadi anggota Corporate Register Forum (CRF) yang jika berhasil nantinya data korporasi kita akan terkoneksi dengan data korporasi di dunia,” kata Cahyo menambahkan.

Berkaitan dengan penyelesaian dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Cahyo menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan mediasi, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dari internal organisasi sehingga Kementerian mengambil langkah tengas untuk mengambil alih.

“Terkait dualisme kepengurusan INI, kami tegaskan saat ini INI tidak punya pengurus, sehingga tidak ada yang dapat menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan UKEN akan diambil alih oleh pemerintah,” tutup Cahyo.

Dalam kesempatan yang sama, kegiatan ini juga dimanfaatkan Ditjen AHU untuk BHP Makassar dapat mengenalkan tugas dan fungsinya di NTB yang merupakan wilayah kerja BHP Makassar. Kepala BHP Makassar, Oryza mengenalkan kembali tugas dan fungsi BHP Makassar yang berkaitan dengan notaris, dan mengingatkan bahwa sejatinya banyak tugas dan fungsi BHP Makassar yang berkenaan dengan fungsi notaris, oleh sebab itu sinergitas merupakan suatu hal yang perlu terus dikuatkan.

Kegiatan yang diikuti tidak kurang dari 300 orang notaris di Mataram ini diapresiasi oleh para peserta dan diharapkan kegiatan serupa khususnya untuk BHP Makassar dapat diselenggarakan secara rutin di Provinsi NTB.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved