BHP Makassar Gandeng Mahasiswa KKN Unhas Sosialisasikan Hukum Perwalian di Moncongloe
BHP Makassar dan mahasiswa KKN beri penyuluhan hukum perwalian untuk lindungi hak anak yatim di Moncongloe, Maros.
BHP Makassar dan mahasiswa KKN beri penyuluhan hukum perwalian untuk lindungi hak anak yatim di Moncongloe, Maros.
BHP Makassar bersama KKN Unhas beri penyuluhan hukum perwalian kepada warga Moncongloe di Aula Kantor Kecamatan.
Warga antusias ikuti diskusi perwalian hukum yang diselenggarakan BHP Makassar dan mahasiswa KKN di Maros.
TRIBUN-TIMUR.COM – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unhas Gelombang 114 memberikan penyuluhan hukum terkait penetapan dan peran BHP dalam perwalian, Senin (28/7/2025).
Sharing session ini dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari masyarakat umum, perangkat desa, dan mahasiswa, serta menghadirkan tiga narasumber dari BHP Makassar yakni Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah 1, Andi Malika, S.H., M.Si., dan 2 orang Kurator Keperdataan, Hadariah, S.E., M.H., dan Nurul Afiah Idrus, S.H.
Mereka memberikan pemahaman mendalam terkait urgensi penetapan wali secara sah serta peran penting BHP sebagai pengawas wali dalam melindungi hak anak di bawah umur yang ditinggal orang tuanya.
Dalam sharing session dan pemaparan materi ini, juga dijelaskan secara rinci syarat-syarat menjadi seorang wali, alur pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri, serta tugas dan tanggung jawab seorang wali di hadapan hukum serta menjelaskan peran BHP dalam melaksanakan tugas yakni sebagai pengawas wali.
Penyuluhan ini merupakan respons atas maraknya kasus sengketa waris dan harta peninggalan yang menyasar anak-anak yang kehilangan orang tua. Masih banyak masyarakat belum memahami mekanisme perwalian, yang berakibat pada hilangnya hak anak atas harta atau warisan.

BHP Makassar berharap kegiatan ini dapat meminimalisir potensi konflik keluarga terkait harta peninggalan dan memastikan setiap anak yang membutuhkan wali mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Bagi masyarakat yang memerlukan layanan terkait perwalian, pendaftaran wasiat, atau pengurusan harta tak terurus, dapat langsung mengunjungi kantor BHP Makassar di Jalan A.P. Pettarani No. 112.
Balai Harta Peninggalan Makassar adalah unit pelaksana teknis dibawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja di 13 Provinsi yaitu Bali, Gorontalo, N. T.B, N.T.T, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Tugas dan fungsi dari BHP terbagi menjadi delapan yakni, perwalian, pengampuan, SKHW, Wasiat, Kepailitan, Uang Pihak Ketiga, Onbeheerde, dan Afwezigheid. BHP bertindak sebagai wali pengawas dan pengelola asset berdasarkan penetapan pengadilan demi hak-hak pihak yang tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri. (*)
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Momen Hari Pengayoman ke-80, Kepala BHP Makassar Terima Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun |
![]() |
---|
Bupati Syaharuddin Alrif Apresiasi Kontribusi Mahasiswa KKN Unhas di Sidrap |
![]() |
---|
KKN Unhas di Lainungan Hasilkan Masterplan Wisata Peta Desa hingga Pupuk Organik |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unhas Ajak Warga Bone Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk Organik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.