Vonis SYL
Uang Pengganti Rp14 M, SYL tak Terbukti Terima Suap Rp30 M Lebih?
Majelis Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis.
Tak hanya pidana badan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024), SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
"Uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Artinya, uang pengganti ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
Akan tetapi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, JPU sebelumnya menuntut SYL dipidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Lantas, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis SYL yang lebih ringan dari tuntutan JPU?
Berusia lanjut dan berkontribusi pada negara Hakim menyatakan, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.
Hal yang meringankan vonis SYL adalah sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Hakim menilai, SYL banyak mendapat penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya.
SYL juga disebut bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim Rianto. Sementara itu, hal yang memberatkan vonis SYL adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Politisi Partai Nasdem itu juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.
SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim Rianto.
Ricuh Pasca Sidang
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Usai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi kericuhan diwarnai baku hantam.
Sidang vonis terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Kericuhan terjadi saat SYL hendak keluar ruang sidang.
Pantauan Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan dimana SYL berada.
Alat kerja jurnalis rusak.
Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar terdakwa dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.
Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.
Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.
Bahkan, beberapa di antara awak media tampak terjatuh.
Hingga puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.
Beberapa piranti wartawan rusak imbas hal tersebut.
Ada yang tripod kameranya patah, layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.
Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada wartawan.
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal Memberatkan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta keluarga turut menikmati uang korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hakim menyatakan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hakim juga mengatakan keluarga SYL ikut menerima hasil korupsi.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.(*)
Divonis 10 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Jokowi Dipercaya Jadi Mentan |
![]() |
---|
Media Internasional Sorot Vonis Syahrul Yasin Limpo, Menteri Ke-6 Era Jokowi Korupsi |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh |
![]() |
---|
Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.