Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Uang Pengganti Rp14 M, SYL tak Terbukti Terima Suap Rp30 M Lebih?

Majelis Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribunnews
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).  

Politisi Partai Nasdem itu juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.

SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim Rianto.

Ricuh Pasca Sidang  

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Usai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi kericuhan diwarnai baku hantam.

Sidang vonis terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kericuhan terjadi saat SYL hendak keluar ruang sidang.

Pantauan Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan dimana SYL berada.

Alat kerja jurnalis rusak.

Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar terdakwa dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.

Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Bahkan, beberapa di antara awak media tampak terjatuh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved