Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Uang Pengganti Rp14 M, SYL tak Terbukti Terima Suap Rp30 M Lebih?

Majelis Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribunnews
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis. 

Tak hanya pidana badan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024), SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

"Uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh

Artinya, uang pengganti ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat.  

Akan tetapi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Untuk diketahui, JPU sebelumnya menuntut SYL dipidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan. 

Lantas, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis SYL yang lebih ringan dari tuntutan JPU? 

Berusia lanjut dan berkontribusi pada negara Hakim menyatakan, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. 

Hal yang meringankan vonis SYL adalah sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. 

SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19. 

Hakim menilai, SYL banyak mendapat penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya. 

SYL juga disebut bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. 

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim Rianto. Sementara itu, hal yang memberatkan vonis SYL adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved