Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Teddy Minahasa Jenderal Polri Terkaya Terlibat Kasus Narkoba? Kini Posisinya Digeser Akpol 91

Data tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Iqbal kepada KPK.

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

 TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra polisi terkaya pada 2023 lalu?

Kini posisi 'Jenderal terkaya' sudah digeser jenderal lain.

Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal alumni Akademi Kepolisian 1991 kini masuk dalam daftar posisi terkaya.

Iqbal saat ini menjabat sebagai Kapolda Riau.

Irjen Mohammad Iqbal memiliki kekayaan Rp27 miliar.

Data tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Iqbal kepada KPK.

Angka tersebut menjadikan Mohammad Iqbal sebagai kapolda terkaya sekarang sekaligus jenderal Polri terkaya.

Dulunya status jenderal terkaya dipegang Irjen Teddy Minahasa Putra Kapolda Sumatera Barat tahun 2021 sampai 2022.

Kolase Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal
Kolase Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal (Polri)

Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Putra mencapai Rp 29 miliar.

Kini Teddy Minahasa sedang menjalani hukuman.

Kasasi yang diajukan Teddy Minahasa ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (27/10/2023).

Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Artinya, jenderal bintang dua itu tetap divonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan barang bukti narkoba sitaan.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," imbuh dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved