Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Daftar Uang Syahrul Yasin Limpo Dirampas Negara dari Nasdem dan Nayunda

Daftar uang Syahrul Yasin Limpo dirampas negara setelah pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (11/7/2024).

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Daftar uang Syahrul Yasin Limpo dirampas negara setelah pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (11/7/2024).

Uang tersebut dirampas negara salah satunya dari Nasdem dan biruan Nayunda.

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi tersebut secara bersama-sama seperti yang tertuang dalam tuntutan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis (11/7/2024).

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Dalam amar putusan tersebut, tertuang pula daftar uang SYL yang mengalir ke beberapa pihak yaitu NasDem. penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nirzina, dan keluarga SYL.

Selain itu, adapula uang tunai SYL yang ditemukan di rumah dinas dirampas untuk negara.

Penyitaan uang di bekas rumah dinas SYL dilakukan lantaran mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengakui bahwa uang tersebut miliknya.

"Dalam sidang diakui (uang di rumah dinas) terdakwa sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujar hakim anggota, Fahzal Hendri.

Sementara, berikut daftar uang SYL yang dirampas untuk negara dari NasDem dan Nayunda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved