Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Terancam Telat Cair, Pemprov Sulsel Masih Urus Revisi Alur Kas Transfer Dana Pilgub

Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang paling lambat pada 10 Juli.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh (kiri)  dan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ansyar (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel harusnya cair per hari ini, Rabu (10/7/2024).

Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang paling lambat pada 10 Juli ini.

Namun, sepertinya pencairan anggaran Pilgub ke KPU dan Bawaslu akan terlambat.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum memberi kepastian transfer anggaran.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Ansyar menjelaskan adanya kendala pada aturan mengenai alur kas.

Alur kas ini mengatur terkait pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap triwulannya.

Ansyar menghitung kebutuhan pengeluaran untuk KPU dan Bawaslu diatas dari batasan alur kas.

Sehingga membutuhkan mekanisme revisi alur kas.

"Jadi memang begini, di kesbang itu ada namanya alokasi, itu diadakan turunan pertama, turunan kedua, dan turunan ketiga atau keempat. Nah berdasarkan regulasi, di tw III itu (pengeluaran) 22 persen," jelas Ansyar pada Rabu (10/7/2024) siang.

"Jadi kalau saya hitung-hitung hanya Rp 127 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk KPU dan Bawaslu sudah lewat memang.  KPU Rp 232 miliar lebih dan Bawaslu Rp 104 miliar lebih, berarti sudah lewat," lanjutnya.

Mekanisme revisi alur kas ini sedang jadi perbincangan Kesbangpol Sulsel Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sebab dalam APBD mengatur tentang presentasi alur kas.

Ketika persoalan revisi ini selesa, Ansyar memastikan anggaran akan langsung di transfer.

"Jadi ini kita ajukan untuk revisi untuk alur kas, itu memiliki aturan di keuangan. Di APBD kita ada persentase alur kas, berarti presentase kita TW III (pencairan) 22 persen tidak boleh lewat. Makanya saya bilang, kita lihat sampai hari ini, saya sudah ajukan untuk revisi alur kas, siapa tau selesai bisa langsung di transfer," jelasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah mengirim sinyal potensi terlambatnya cair.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved