DPRD Sulsel
BREAKING NEWS: DPRD Sulsel Sahkan LKPJ APBD 2023
DPRD Sulsel resmi setujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi setujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang diadakan di ruang paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, pada Rabu (10/7/2024).
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dan Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif hadir dalam paripurna ini.
Sebelumnya diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menggelar rapat paripurna bersama Pemprov Sulsel hari ini, Rabu (10/7/2024).
Paripurna tersebut terkait persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dan DPRD Sulsel terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Nota kesepakatan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung pada pukul 13.00 Wita.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD Sulsel, pejabat Pemprov Sulsel, serta undangan lainnya.
Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid, nota kesepakatan ini merupakan hasil dari proses panjang evaluasi dan pembahasan yang dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif.
"Karena ini terkait paripurna pengesahan pertanggungjawaban APBD 2023, maka kita sangat berharap Pj Gubernur Sulsel hadir langsung," kata Irwan Hamid kepada Tribun-Timur.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebutkan, dalam pengesahan LKPJ APBD 2023, Prof Zudan bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari melakukan penandatanganan bersama.
"Sehingga besar harapan Pj Gubernur Sulsel hadir dalam paripurna," tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Sulsel juga menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (27/6/2024).
Rapat paripurna itu membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan agar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD 2023 segera dilaporkan.
Hal ini sebagai kewajiban konstitusional harus ditunaikan Pemprov Sulsel.
Di samping itu, kewajiban itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Dengan dilampirkan laporan keuangan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Andi Ina Kartika Sari.
Selain membahas LKPJ APBD 2023, rapat paripurna ini juga membahas sejumlah rancangan perda yang telah direkomendasikan oleh dewan untuk dibahas bersama Pemprov Sulsel.
Rancangan Perda tersebut meliputi:
Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov Sulsel
Kedua, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel Tahun 2025-2045.
Ketiga, Penjelasan DPRD Sulsel terhadap Pengajuan Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Hortikultura di wilayah Sulsel.
Terpisah, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan komitmennya untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan perintah undang-undang.
"Sesuai dengan perintah undang-undang, kami harus memasukkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2023 sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.
"Batas waktu terakhir untuk penyampaian Ranperda ini adalah Juli, dan kami diberi waktu paling lama satu bulan untuk menyelesaikannya," tambah Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Prof juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemprov dan DPRD Sulsel untuk menuntaskan pembahasan tiga rancangan Perda yang telah diajukan.
"Mohon tolong, mari kita bisa tuntaskan. Kami sangat berharap tiga Ranperda yang akan kita bahas dapat diselesaikan bersama sebelum tugas tugas (masa pengabdian DPRD) berakhir pada 24 September 2024," tambahnya.
Harapannya agar pembahasan bersama Pemprov dan DPRD Sulsel dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
"Biar visi kita satu arah, satu jalan. Biar semuanya tuntas di tangan kita, baik tiga atau empat Ranperda ini," tegasnya. (*)
Dulu Dukung Sudirman-Fatma Kini Fraksi Nasdem Desak Pemprov Sulsel Anggarkan Gaji PPPK |
![]() |
---|
Cicu Jelaskan Alasan DPRD Sulsel Gelar Paripurna meski Hanya Dihadiri 24 Anggota |
![]() |
---|
Nasdem: Jawaban Wagub Fatmawati Rusdi Soal Ranperda Pemprov Sulsel Clean and Clear, Semua Terjawab |
![]() |
---|
Dulu Hanya Yeni Rahman Berani Kritik Sudirman Kini Anggota Dewan Ramai-ramai Bicara |
![]() |
---|
Fraksi PKS DPRD Sulsel Kecewa Jawaban Fatmawati soal Defisit Rp1,49 T: Lain Ditanya, Lain Dijawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.